Jumat, 9 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Jokowi Tunjuk Menko Perekonomian Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penunjukan ini berlaku sejak Senin (27/6/2022) bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. 

Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional. 

“Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, dikutip Kamis (30/6/2022).

Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.

"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.

Baca Juga:  Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp1.678.000 per Gram

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga. Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.

Baca Juga:  Tidak Ada Kenaikan Harga Gas 3 Kg

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penunjukan ini berlaku sejak Senin (27/6/2022) bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. 

Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional. 

“Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, dikutip Kamis (30/6/2022).

Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.

- Advertisement -

"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.

Baca Juga:  Yamaha Lexi 125 VVA S Version Ada Warna Baru, Harganya?

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga. Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

- Advertisement -

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.

Baca Juga:  Max’S Derma Skin Berikan Treatment dengan Tahapan Terbaik

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penunjukan ini berlaku sejak Senin (27/6/2022) bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. 

Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional. 

“Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, dikutip Kamis (30/6/2022).

Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.

"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.

Baca Juga:  Alasan Perusahaan Asing Enggan Investasi di Indonesia

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga. Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.

Baca Juga:  Canon Hadirkan 3 Lensa RF Baru di Indonesia

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari