Sabtu, 23 November 2024
spot_img

ISPO, Standar Nasional Pertama Sawit

Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian. Ada dua tujuan, pertama meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Kedua, ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.

ISPO dibentuk pada 2009 oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan. ISPO merupakan standar nasional minyak sawit pertama bagi suatu negara. Negara lain akhirnya mencoba mempertimbangkan untuk mengimplementasikan standar serupa di antara produsen minyak sawit.

ISPO dikritik karena tidak melibatkan LSM dan auditor independen. Namun dapat dikatakan lebih baik dibandingkan RSPO karena bersifat mengikat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Sedangkan RSPO bersifat sukarela.

Baca Juga:  BRK Kembali Raih Predikat Excellent Infobank Award 2021

Pelaksanaan ISPO dilakukan dengan memegang teguh prinsip pembinaan dan advokasi serta bimbingan kepada perkebunan kelapa sawit yang merupakan tugas pemerintah. Oleh karena itu tahap pertama dari pelaksanaan sertifikasi ISPO adalah klasifikasi.

Sedangkan sertifikasi merupakan tuntutan perdagangan internasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan internasional yang antara lain memenuhi kaidah International Standard Organization (ISO). Kementerian Pertanian melaksanakan penilaian untuk sertifikasi ISPO secara transparan dan independen.

ISPO merupakan sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ISPO meliputi kepatuhan aspek/segi hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur peraturan perundangan yang berlaku beserta sanksi bagi mereka yang melanggar.  Ada tujuh Prinsip dan Kriteria ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (lihat grafis).

ISPO tidak hanya mengenai sertifikasi, namun juga dialog berkelanjutan antara pemerintah Indonesia, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pihak lainnya yang terkait. Pada bulan Maret 2014, perusahaan pemegang sertifikat ISPO memfokuskan emisi gas rumah kaca sebagai salah satu bahasan utama dalam perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Asosiasi Petani Nilai Permintaan Bulog Impor Gula Tidak Tepat

Indonesia terus berupaya mempromosikan ISPO di Uni Eropa dan melobi penghapusan diskriminasi minyak sawit dibandingkan dengan minyak nabati lainnya yang diproduksi di Eropa. Uni Eropa menanggapinya dengan mewajibkan eksportir CPO memberikan label RSPO kepada produk CPO-nya.

Pemilik lahan sawit di Indonesia yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia berencana melakukan penghentian ekspor ke Eropa karena kewajiban sertifikasi RPSO ini.  Namun Direktur RSPO Indonesia menyatakan, pemegang sertifikat ISPO akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat RSPO karena keduanya saling melengkapi dalam bisnis kelapa sawit dunia.(int/zed)

Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian. Ada dua tujuan, pertama meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Kedua, ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.

ISPO dibentuk pada 2009 oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan. ISPO merupakan standar nasional minyak sawit pertama bagi suatu negara. Negara lain akhirnya mencoba mempertimbangkan untuk mengimplementasikan standar serupa di antara produsen minyak sawit.

- Advertisement -

ISPO dikritik karena tidak melibatkan LSM dan auditor independen. Namun dapat dikatakan lebih baik dibandingkan RSPO karena bersifat mengikat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Sedangkan RSPO bersifat sukarela.

Baca Juga:  Naik Lagi, Harga TBS Kelapa Sawit Riau Jadi Rp2.180,09 per Kg

Pelaksanaan ISPO dilakukan dengan memegang teguh prinsip pembinaan dan advokasi serta bimbingan kepada perkebunan kelapa sawit yang merupakan tugas pemerintah. Oleh karena itu tahap pertama dari pelaksanaan sertifikasi ISPO adalah klasifikasi.

- Advertisement -

Sedangkan sertifikasi merupakan tuntutan perdagangan internasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan internasional yang antara lain memenuhi kaidah International Standard Organization (ISO). Kementerian Pertanian melaksanakan penilaian untuk sertifikasi ISPO secara transparan dan independen.

ISPO merupakan sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ISPO meliputi kepatuhan aspek/segi hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur peraturan perundangan yang berlaku beserta sanksi bagi mereka yang melanggar.  Ada tujuh Prinsip dan Kriteria ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (lihat grafis).

ISPO tidak hanya mengenai sertifikasi, namun juga dialog berkelanjutan antara pemerintah Indonesia, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pihak lainnya yang terkait. Pada bulan Maret 2014, perusahaan pemegang sertifikat ISPO memfokuskan emisi gas rumah kaca sebagai salah satu bahasan utama dalam perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Bank BJB Sabet Predikat Top 20 Financial Institution 2021

Indonesia terus berupaya mempromosikan ISPO di Uni Eropa dan melobi penghapusan diskriminasi minyak sawit dibandingkan dengan minyak nabati lainnya yang diproduksi di Eropa. Uni Eropa menanggapinya dengan mewajibkan eksportir CPO memberikan label RSPO kepada produk CPO-nya.

Pemilik lahan sawit di Indonesia yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia berencana melakukan penghentian ekspor ke Eropa karena kewajiban sertifikasi RPSO ini.  Namun Direktur RSPO Indonesia menyatakan, pemegang sertifikat ISPO akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat RSPO karena keduanya saling melengkapi dalam bisnis kelapa sawit dunia.(int/zed)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari