Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemerintah Akan Hapus Pajak Kertas Koran dan Insentif Lain untuk Media

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Insentif ekonomi akhirnya merambah pula bidang industri media massa. Pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif untuk menopang industri media massa agar tetap mampu bertahan selama pandemi Covid-19. Salah satu yang akan dihapus adalah PPN untuk kertas koran.

Harapannya, industri media massa tidak sampai merumahkan, apalagi mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawan.

Kebijakan insentif itu dipaparkan Menkeu Sri Mulyani Jumat (24/7/2020), saat bertemu secara virtual dengan Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers M Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional.

Ada sejumlah insentif yang akan didapatkan industri media massa agar mampu bertahan selama masa pandemi Covid-19. Di antaranya, penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Seiring dengan adanya insentif tersebut, Ketua Dewan Pers M. Nuh mengimbau perusahaan media untuk tidak melakukan pemecatan kepada karyawan.

”Tentu kita dorong agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja atau layoff. Itu kita dorong betul,” ujar dia kepada media (25/7).

Baca Juga:  Target Pertumbuhan Ritel Bakal Terkoreksi

Nuh menjelaskan, tekanan akibat pandemi memang dirasakan berbagai sektor, termasuk industri media. Sebelum ada pandemi pun, pihaknya berinisiatif membentuk forum Media Sustainability yang membahas dinamika kondisi media.

Dari berbagai pertemuan yang aktif dilakukan dengan pemerintah dan regulator terkait, akhirnya pembahasan tersebut dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (22/7). Dari pertemuan itu, pihaknya menyampaikan agar seluruh stakeholder bahu-membahu menjaga kelangsungan media massa.

”Kalau media mainstream sampai berguguran, akan diambil oleh medsos (media sosial). Kalau medsos tidak bisa dipegang kesahihannya. Dari situ Pak Presiden menjawab setuju,” tutur Nuh.

Ada pun pemberian insentif tersebut, antara lain, terkait dengan penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers melalui keppres.

”Pemerintah juga akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media,” imbuhnya.

Baca Juga:  April, BNI Bakal Tebar Dividen Rp10,45 T

Di insentif sektor pajak, pemerintah akan memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi. Dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen. Juga, membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per tahun.

Untuk iklan, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka kepada media lokal. Terutama yang berbentuk iklan layanan masyarakat.

Khusus untuk media cetak, pemerintah memberikan insentif terkait kertas koran. Pemerintah akan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran. Kebijakan terkait PPN itu dijanjikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019. Tepatnya, PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 72 Tahun 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Insentif ekonomi akhirnya merambah pula bidang industri media massa. Pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif untuk menopang industri media massa agar tetap mampu bertahan selama pandemi Covid-19. Salah satu yang akan dihapus adalah PPN untuk kertas koran.

Harapannya, industri media massa tidak sampai merumahkan, apalagi mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawan.

- Advertisement -

Kebijakan insentif itu dipaparkan Menkeu Sri Mulyani Jumat (24/7/2020), saat bertemu secara virtual dengan Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers M Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional.

Ada sejumlah insentif yang akan didapatkan industri media massa agar mampu bertahan selama masa pandemi Covid-19. Di antaranya, penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

- Advertisement -

Seiring dengan adanya insentif tersebut, Ketua Dewan Pers M. Nuh mengimbau perusahaan media untuk tidak melakukan pemecatan kepada karyawan.

”Tentu kita dorong agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja atau layoff. Itu kita dorong betul,” ujar dia kepada media (25/7).

Baca Juga:  Pewarna Rambut Ini Raih Rekor Muri

Nuh menjelaskan, tekanan akibat pandemi memang dirasakan berbagai sektor, termasuk industri media. Sebelum ada pandemi pun, pihaknya berinisiatif membentuk forum Media Sustainability yang membahas dinamika kondisi media.

Dari berbagai pertemuan yang aktif dilakukan dengan pemerintah dan regulator terkait, akhirnya pembahasan tersebut dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (22/7). Dari pertemuan itu, pihaknya menyampaikan agar seluruh stakeholder bahu-membahu menjaga kelangsungan media massa.

”Kalau media mainstream sampai berguguran, akan diambil oleh medsos (media sosial). Kalau medsos tidak bisa dipegang kesahihannya. Dari situ Pak Presiden menjawab setuju,” tutur Nuh.

Ada pun pemberian insentif tersebut, antara lain, terkait dengan penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers melalui keppres.

”Pemerintah juga akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media,” imbuhnya.

Baca Juga:  Produk Unit Link Asuransi Punya Risiko, Cermat Sebelum Beli

Di insentif sektor pajak, pemerintah akan memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi. Dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen. Juga, membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per tahun.

Untuk iklan, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka kepada media lokal. Terutama yang berbentuk iklan layanan masyarakat.

Khusus untuk media cetak, pemerintah memberikan insentif terkait kertas koran. Pemerintah akan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran. Kebijakan terkait PPN itu dijanjikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019. Tepatnya, PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 72 Tahun 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari