Minggu, 6 April 2025
spot_img

Lion Air Bantah Isu Tak Mampu Bayar Utang

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Lion Air menanggapi isu permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada pihaknya pekan lalu. Lion Air menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak berkaitan dengan status keuangan perusahaan. Permohonan PKPU itu murni berkaitan dengan urusan keuangan dengan para awak kokpit pada 2016.

 

Pada Kamis (20/2), dua mantan pilot Lion memohonkan PKPU dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro lantas mengonfirmasikan bahwa pengajuan PKPU tersebut terkait dengan pemberhentian awak kokpit.

Mereka diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran. Yakni, mogok kerja (terbang) pada Mei 2016. Akibatnya, kegiatan operasional maskapai terganggu.

Baca Juga:  Sinergi BSKJI Kemenperin-BSN dalam Memperkuat Penerapan Standar

“Pengajuan PKPU adalah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah diputus dan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya Senin (24/2).

Danang menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut. Menurut dia, Lion Air menunggu kepastian hukum.

Karena percampuran utang, lanjut Danang, penyelesaian akan dilakukan bila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan normal,” tandasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Baca Juga:  Naked Sport All New CB150R Streetfire Diluncurkan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Lion Air menanggapi isu permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada pihaknya pekan lalu. Lion Air menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak berkaitan dengan status keuangan perusahaan. Permohonan PKPU itu murni berkaitan dengan urusan keuangan dengan para awak kokpit pada 2016.

 

Pada Kamis (20/2), dua mantan pilot Lion memohonkan PKPU dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro lantas mengonfirmasikan bahwa pengajuan PKPU tersebut terkait dengan pemberhentian awak kokpit.

Mereka diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran. Yakni, mogok kerja (terbang) pada Mei 2016. Akibatnya, kegiatan operasional maskapai terganggu.

Baca Juga:  Sinergi BSKJI Kemenperin-BSN dalam Memperkuat Penerapan Standar

“Pengajuan PKPU adalah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah diputus dan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya Senin (24/2).

Danang menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut. Menurut dia, Lion Air menunggu kepastian hukum.

Karena percampuran utang, lanjut Danang, penyelesaian akan dilakukan bila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan normal,” tandasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Baca Juga:  Meriahkan HUT Ke-76 RI, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka Listrik
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Lion Air Bantah Isu Tak Mampu Bayar Utang

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Lion Air menanggapi isu permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada pihaknya pekan lalu. Lion Air menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak berkaitan dengan status keuangan perusahaan. Permohonan PKPU itu murni berkaitan dengan urusan keuangan dengan para awak kokpit pada 2016.

 

Pada Kamis (20/2), dua mantan pilot Lion memohonkan PKPU dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro lantas mengonfirmasikan bahwa pengajuan PKPU tersebut terkait dengan pemberhentian awak kokpit.

Mereka diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran. Yakni, mogok kerja (terbang) pada Mei 2016. Akibatnya, kegiatan operasional maskapai terganggu.

Baca Juga:  XL Axiata  Sediakan Layanan Solusi Smart Building untuk Nutrifood

“Pengajuan PKPU adalah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah diputus dan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya Senin (24/2).

Danang menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut. Menurut dia, Lion Air menunggu kepastian hukum.

Karena percampuran utang, lanjut Danang, penyelesaian akan dilakukan bila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan normal,” tandasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Baca Juga:  Naked Sport All New CB150R Streetfire Diluncurkan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Lion Air menanggapi isu permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada pihaknya pekan lalu. Lion Air menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak berkaitan dengan status keuangan perusahaan. Permohonan PKPU itu murni berkaitan dengan urusan keuangan dengan para awak kokpit pada 2016.

 

Pada Kamis (20/2), dua mantan pilot Lion memohonkan PKPU dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro lantas mengonfirmasikan bahwa pengajuan PKPU tersebut terkait dengan pemberhentian awak kokpit.

Mereka diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran. Yakni, mogok kerja (terbang) pada Mei 2016. Akibatnya, kegiatan operasional maskapai terganggu.

Baca Juga:  IHSG Tembus 6.500

“Pengajuan PKPU adalah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah diputus dan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya Senin (24/2).

Danang menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut. Menurut dia, Lion Air menunggu kepastian hukum.

Karena percampuran utang, lanjut Danang, penyelesaian akan dilakukan bila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan normal,” tandasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Baca Juga:  XL Axiata  Sediakan Layanan Solusi Smart Building untuk Nutrifood
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari