JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Lion Air menanggapi isu permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada pihaknya pekan lalu. Lion Air menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak berkaitan dengan status keuangan perusahaan. Permohonan PKPU itu murni berkaitan dengan urusan keuangan dengan para awak kokpit pada 2016.
Pada Kamis (20/2), dua mantan pilot Lion memohonkan PKPU dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro lantas mengonfirmasikan bahwa pengajuan PKPU tersebut terkait dengan pemberhentian awak kokpit.
Mereka diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran. Yakni, mogok kerja (terbang) pada Mei 2016. Akibatnya, kegiatan operasional maskapai terganggu.
“Pengajuan PKPU adalah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah diputus dan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya Senin (24/2).
Danang menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut. Menurut dia, Lion Air menunggu kepastian hukum.
Karena percampuran utang, lanjut Danang, penyelesaian akan dilakukan bila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan normal,” tandasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Lion Air menanggapi isu permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada pihaknya pekan lalu. Lion Air menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak berkaitan dengan status keuangan perusahaan. Permohonan PKPU itu murni berkaitan dengan urusan keuangan dengan para awak kokpit pada 2016.
- Advertisement -
Pada Kamis (20/2), dua mantan pilot Lion memohonkan PKPU dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro lantas mengonfirmasikan bahwa pengajuan PKPU tersebut terkait dengan pemberhentian awak kokpit.
Mereka diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran. Yakni, mogok kerja (terbang) pada Mei 2016. Akibatnya, kegiatan operasional maskapai terganggu.
- Advertisement -
“Pengajuan PKPU adalah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah diputus dan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya Senin (24/2).
Danang menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut. Menurut dia, Lion Air menunggu kepastian hukum.
Karena percampuran utang, lanjut Danang, penyelesaian akan dilakukan bila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan normal,” tandasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina