- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 terus berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, hingga 11 Februari tercatat ada lebih dari 3,07 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT.
- Advertisement -
Dwi memerinci, jumlah itu terdiri atas 107.900 SPT tahunan PPh badan serta 2,96 juta SPT tahunan PPh orang pribadi. ’’Mayoritas pelaporan dilakukan secara online,” ujarnya kemarin (22/2).
Dwi melanjutkan, DJP telah membuka berbagai lini penyampaian SPT tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Dan, e-filing menjadi yang paling banyak dipilih wajib pajak.
Jumlah WP yang melaporkan SPT tahunan melalui e-filing mencapai 2,77 juta. ’’Itu terdiri atas 5.100 SPT tahunan PPh badan dan 2,7 juta SPT tahunan PPh orang pribadi,’’ imbuh Dwi.
- Advertisement -
Merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2024.
Sementara itu, untuk WP badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Jika pelaporan SPT tahunan melewati batas akhir, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan untuk orang pribadi adalah Rp100 ribu, sedangkan badan Rp1 juta.(dee/dio/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 terus berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, hingga 11 Februari tercatat ada lebih dari 3,07 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT.
- Advertisement -
Dwi memerinci, jumlah itu terdiri atas 107.900 SPT tahunan PPh badan serta 2,96 juta SPT tahunan PPh orang pribadi. ’’Mayoritas pelaporan dilakukan secara online,” ujarnya kemarin (22/2).
Dwi melanjutkan, DJP telah membuka berbagai lini penyampaian SPT tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Dan, e-filing menjadi yang paling banyak dipilih wajib pajak.
- Advertisement -
Jumlah WP yang melaporkan SPT tahunan melalui e-filing mencapai 2,77 juta. ’’Itu terdiri atas 5.100 SPT tahunan PPh badan dan 2,7 juta SPT tahunan PPh orang pribadi,’’ imbuh Dwi.
Merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2024.
Sementara itu, untuk WP badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Jika pelaporan SPT tahunan melewati batas akhir, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan untuk orang pribadi adalah Rp100 ribu, sedangkan badan Rp1 juta.(dee/dio/jpg)