JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Perkembangkan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) beberapa tahun terakhir tentu sangat membantu aktivitas keuangan manusia. Meski begitu, masyarakat pengguna layanan harus hati-hati dengan munculnya sejumlah fintech ilegal atau abal-abal.
Salah satu jenis fintech yang banyak berkembang belakangan ini yakni peer to peer (P2P) lending. Agar tak terjebak fintech abal-abal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memapatkan lima kriteria yang menjukkan keseriusan perusahaan fintech P2P lending.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, jika tak ada kriteria yang dimaksud pada perusahaan bersangkutan, hati-hati saja keamanan dana nasabah yang menjadi taruhannya. OJK pun terus melakukan pengawasan terhadap para pelaku fintech ini,
“Ukuran keseriusan fintech itu kita ukur dari lima area. Pertama, kemudahan (akses). Kedua, business model atau pengelolaannya seperti apa,†tuturnya di DBS Bank Tower, Jakarta, Rabu (22/1).
Ketiga, lanjutnya, platformnya seperti apa dan bagaimana mengelola risiko jika platform memgalami kerusakan. Keempat, cara menangani keluhan konsumen.
“Terakhir bagaimana meyakinkan kami bahwa platform ini tidak digunakan untuk pencucian uang,†tambahnya.
Dari sekian kriteria, Hendrikus menuturkan yang paling utama adalah kemudahan akses. Konsumen akan merasa tenang apabila perusahaan tersebut punya kantor fisik dengan alamat yang jelas dan mudah dijangkau.
“Bagi kami itu penting karena terlihat keseriusan Anda dalam berbisnis. (Adagium) Do not judge the book by its cover itu benar. Tapi, di dunia keuangan untuk menjaga trust itu cover buku dan isinya harus jelas,†kata Hendrikus.
Informasi saja, salah satu fintech yang baru saja meresmikan kantor baru adalah DanaRupiah. Hendrikus yang hadir dalam peresmian kantor baru pun berharap, perusahaan serupa dapat mengikuti langkah tersebut.
“Kami sangat mengharapkan fintech P2P lain itu berkantor di daerah-daerah yang menjadi operasional pusat dari industri jasa keuangan,†pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com