Jumat, 17 Mei 2024

Amril Mukminin Mangkir Lagi

JAKARTA (RIAUPPOS.CO) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Sedianya, Amril diperiksa pada Senin (20/1) sebagai tersangka terkait kasus suap peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.   Namun pemeriksaan kembali batal karena Amril tidak hadir ke Gedung KPK di Jalan Persada Kuningan Jakarta karena ada agenda lain.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah menerima surat dari Amril perihal ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. "Betul namun yang bersangkutan tidak hadir. Yang bersangkutan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang karena dia sedang ada kegiatan," kata Ali Fikri, Senin (20/1).

Yamaha

Ali mengatakan, pihaknya akan mengatur kembali agenda pemeriksaan terhadap Amril. Namun belum ditentukan waktunya. Ini merupakan kali kedua Amril mangkir dari panggilan KPK pascaditetapkan sebagai tersanga pada 16 Mei 2019 lalu. Sebelumnya, KPK juga memanggil Amril sebagai tersangka 24 Oktober lalu. Namun ia tidak hadir dengan alasan yang sama. Dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Baca Juga:  Dynabook Satellite Pro L40-G Tawarkan Peforma Tinggi

Sementara itu di hari yang sama  Amril mendapat penambalan gelar adat yang diberikan LAMR Bengkalis. Di mana  acara penambalan gelar adat di Wisma Bupati Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB. Amril tiba di wisma sekitar pukul 12.22 WIB siang bersama sejumlah rombongan dari Pemerintahan Bengkalis. Setibanya di wisma, Bupati Amril turun dan langsung menuju pintu samping rumah dinasnya.

Sebelum masuk ke dalam rumah dinasnya bupati sempat menyalami sejumlah anggota ormas yang menyambut kedatangannya di pintu samping kediaman dinas. Usai menyalami anggota ormas Amril langsung masuk ke dalam rumah dinas. Pantauan sejumlah persiapan penambalan gelar adat sudah mulai disiapkan. Tenda tama di halaman wisma bupati juga sudah tersusun rapi.

- Advertisement -

Dalam pada itu Pengamat Politik Universitas Riau Saiman Pakpahan menyayangkansikap Amril yang dianggap tidak meberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku kepala daerah. Harusnya pejabat yang memiliki sangkutan hukum harus mengutamakan proses hukumnya dulu ketimbang urusan lain.  "Sebab, dia sudah berstatus tersangka bukan lagi saksi," kata Saiman.

Ia mengimbau, pejabat publik yang mengalami proses hukum seperti ini untuk memberikan contoh yang baik dengan bersifat kooperatif. Ia menilai, meskipun sudah berstatus tersangka,  masyarakat juga sudah tahu bahwa yang menentukan bersalah itu adalah pengadilan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Keren, Realme C Series Naik Kelas, Dibekali Kamera Besar

"Kita negara hukum meminta menghargai bahwa seseorang itu bersalah di muka pengadilan. Kita hargai praduga tak bersalah. Dia juga paham tentang etika pemerintah dan etika politik dan sebagainya," sambung Saiman.

Sebagai masyarakat Riau, Saiman berharap kepada pejabat publik yang memiliki sangkutan hukum tahu diri dengan posisi mereka. Tidak meremehkan proses hukum dan mementingkan proses hukum di atas kepentingan lainnya. Apalagi sudah menyandang status tersangka.

"Ini kan sudah sampai ke posisi yang serius ya sampai tersangka. Itu kita berharap mendahulukan persoalan hukum ketimbang mengurusi pemerintaha apa lagi pribadi," tegasnya.

Jika ini terus berlanjut, dia khawatir akan terjadi konflik interest. Karena mengesampingkan proses hukum.  "Selesaikan dululah proses hukumnya, jangan mentang-mentang lagi berkuasa lalu gampang membangun komunikasi politik," tegasnya.

Senada dengan Saiman, Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi berharap KPK harus ada upaya panggil paksa atau jemput paksa terhadap Amril agar masyarakat tidak menduga ada permainan antar KPK dengan tersangka.

"Saya memandang KPK harus tegas dalam hal ini. Jangan sampai publik menilai bahwa pimpinan yang baru tidak mempunyai taji dan dianggap kongkalikong dengan pelaku korupsi," katanya.(yus/esi)

JAKARTA (RIAUPPOS.CO) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Sedianya, Amril diperiksa pada Senin (20/1) sebagai tersangka terkait kasus suap peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.   Namun pemeriksaan kembali batal karena Amril tidak hadir ke Gedung KPK di Jalan Persada Kuningan Jakarta karena ada agenda lain.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah menerima surat dari Amril perihal ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. "Betul namun yang bersangkutan tidak hadir. Yang bersangkutan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang karena dia sedang ada kegiatan," kata Ali Fikri, Senin (20/1).

Ali mengatakan, pihaknya akan mengatur kembali agenda pemeriksaan terhadap Amril. Namun belum ditentukan waktunya. Ini merupakan kali kedua Amril mangkir dari panggilan KPK pascaditetapkan sebagai tersanga pada 16 Mei 2019 lalu. Sebelumnya, KPK juga memanggil Amril sebagai tersangka 24 Oktober lalu. Namun ia tidak hadir dengan alasan yang sama. Dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Baca Juga:  Keren, Realme C Series Naik Kelas, Dibekali Kamera Besar

Sementara itu di hari yang sama  Amril mendapat penambalan gelar adat yang diberikan LAMR Bengkalis. Di mana  acara penambalan gelar adat di Wisma Bupati Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB. Amril tiba di wisma sekitar pukul 12.22 WIB siang bersama sejumlah rombongan dari Pemerintahan Bengkalis. Setibanya di wisma, Bupati Amril turun dan langsung menuju pintu samping rumah dinasnya.

Sebelum masuk ke dalam rumah dinasnya bupati sempat menyalami sejumlah anggota ormas yang menyambut kedatangannya di pintu samping kediaman dinas. Usai menyalami anggota ormas Amril langsung masuk ke dalam rumah dinas. Pantauan sejumlah persiapan penambalan gelar adat sudah mulai disiapkan. Tenda tama di halaman wisma bupati juga sudah tersusun rapi.

Dalam pada itu Pengamat Politik Universitas Riau Saiman Pakpahan menyayangkansikap Amril yang dianggap tidak meberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku kepala daerah. Harusnya pejabat yang memiliki sangkutan hukum harus mengutamakan proses hukumnya dulu ketimbang urusan lain.  "Sebab, dia sudah berstatus tersangka bukan lagi saksi," kata Saiman.

Ia mengimbau, pejabat publik yang mengalami proses hukum seperti ini untuk memberikan contoh yang baik dengan bersifat kooperatif. Ia menilai, meskipun sudah berstatus tersangka,  masyarakat juga sudah tahu bahwa yang menentukan bersalah itu adalah pengadilan.

Baca Juga:  BI Minta Perbankan Turunkan Bunga Kredit

"Kita negara hukum meminta menghargai bahwa seseorang itu bersalah di muka pengadilan. Kita hargai praduga tak bersalah. Dia juga paham tentang etika pemerintah dan etika politik dan sebagainya," sambung Saiman.

Sebagai masyarakat Riau, Saiman berharap kepada pejabat publik yang memiliki sangkutan hukum tahu diri dengan posisi mereka. Tidak meremehkan proses hukum dan mementingkan proses hukum di atas kepentingan lainnya. Apalagi sudah menyandang status tersangka.

"Ini kan sudah sampai ke posisi yang serius ya sampai tersangka. Itu kita berharap mendahulukan persoalan hukum ketimbang mengurusi pemerintaha apa lagi pribadi," tegasnya.

Jika ini terus berlanjut, dia khawatir akan terjadi konflik interest. Karena mengesampingkan proses hukum.  "Selesaikan dululah proses hukumnya, jangan mentang-mentang lagi berkuasa lalu gampang membangun komunikasi politik," tegasnya.

Senada dengan Saiman, Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi berharap KPK harus ada upaya panggil paksa atau jemput paksa terhadap Amril agar masyarakat tidak menduga ada permainan antar KPK dengan tersangka.

"Saya memandang KPK harus tegas dalam hal ini. Jangan sampai publik menilai bahwa pimpinan yang baru tidak mempunyai taji dan dianggap kongkalikong dengan pelaku korupsi," katanya.(yus/esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari