Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BPJSTK Pastikan Dana Kelolaan Aman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Industri asuransi pelat merah saat ini tengah menjadi sorotan karena kesalahan pengelolaan dana investasi. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK/BPJS-Naker) atau BPJAMSOSTEK memastikan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang perseroan kelola.

"Status dana peserta BPJAMSOSTEK aman," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja dalam keterangan resminya, Senin (20/1).

Bahkan pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat  BP Jamsostek tanpa penyesuaian iuran, yang di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen. Utoh menyampaikan hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana  BP Jamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

"Penempatan dana  BP Jamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 Tahun 2016 juga membatasi penempatan saham  BP Jamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," jelasnya.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Dekati Rp4 Ribu per Kg

Peserta  BP Jamsostek dipastikan dapat bernapas lega tanpa khawatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu. Pasalnya, dalam operasionalnya,  BP Jamsostek selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi. Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.

"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," tuturnya.

Utoh mencontohkan, ketika  BP Jamsostek mulai melihat kecendrungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan deposito. Misalnya untuk instrumen deposito 97 persen ditempatkan pada Bank Pemerintah.

Baca Juga:  My Royal Queen, Konsep Bisnis di Era Pandemi

"Saat ini, total dana kelolaan  BP Jamsostek sebesar Rp 431,7 triliun, yang meningkat sebesar 18,3 persen dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada surat utang sebesar 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen," tambahnya.

Utoh menjelaskan, terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun, ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non-LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham  BP Jamsostek.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Industri asuransi pelat merah saat ini tengah menjadi sorotan karena kesalahan pengelolaan dana investasi. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK/BPJS-Naker) atau BPJAMSOSTEK memastikan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang perseroan kelola.

"Status dana peserta BPJAMSOSTEK aman," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja dalam keterangan resminya, Senin (20/1).

- Advertisement -

Bahkan pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat  BP Jamsostek tanpa penyesuaian iuran, yang di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen. Utoh menyampaikan hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana  BP Jamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

"Penempatan dana  BP Jamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 Tahun 2016 juga membatasi penempatan saham  BP Jamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Adaptasi Strategi Jasa Otomotif di Tengah Pademi

Peserta  BP Jamsostek dipastikan dapat bernapas lega tanpa khawatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu. Pasalnya, dalam operasionalnya,  BP Jamsostek selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi. Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.

"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," tuturnya.

Utoh mencontohkan, ketika  BP Jamsostek mulai melihat kecendrungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan deposito. Misalnya untuk instrumen deposito 97 persen ditempatkan pada Bank Pemerintah.

Baca Juga:  Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Gedung Baru BRK Bagansiapiapi Diresmikan

"Saat ini, total dana kelolaan  BP Jamsostek sebesar Rp 431,7 triliun, yang meningkat sebesar 18,3 persen dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada surat utang sebesar 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen," tambahnya.

Utoh menjelaskan, terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun, ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non-LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham  BP Jamsostek.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari