Rabu, 18 Februari 2026
- Advertisement -

Rekening Tak Aktif Diblokir Sementara, Ini Penjelasan BRK Syariah Tembilahan

RIAUPOS.CO – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan memblokir sementara belasan ribu rekening nasabah yang tidak aktif (dormant), sebagai tindak lanjut dari arahan otoritas keuangan nasional. Langkah ini diambil guna memperkuat keamanan sistem perbankan dan mencegah penyalahgunaan rekening.

Pimpinan BRK Syariah Tembilahan, Khoirudin, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan lanjutan yang masih berlaku hingga 17 Juli 2025. Rekening yang masuk kategori dormant umumnya adalah rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.

“Langkah ini adalah bentuk pengamanan sementara untuk mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk pencucian uang atau tindak pidana lainnya,” kata Khoirudin, Kamis (17/7).

Selain sebagai upaya keamanan, kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan serta memperbarui data nasabah dalam rangka mendorong digitalisasi layanan perbankan nasional.

Baca Juga:  Daihatsu Berbagi Pengetahuan Otomotif ke Guru SMK

Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak bersifat permanen. Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir karena tidak aktif cukup datang ke kantor BRK Syariah terdekat untuk aktivasi ulang.

“Kami mengimbau nasabah segera menghubungi pihak bank, membawa identitas diri, dan mengisi formulir aktivasi agar rekening bisa kembali digunakan seperti biasa,” tambahnya.

Khoirudin juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat terkait ketentuan teknis pemblokiran ini, termasuk dasar hukumnya.

RIAUPOS.CO – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan memblokir sementara belasan ribu rekening nasabah yang tidak aktif (dormant), sebagai tindak lanjut dari arahan otoritas keuangan nasional. Langkah ini diambil guna memperkuat keamanan sistem perbankan dan mencegah penyalahgunaan rekening.

Pimpinan BRK Syariah Tembilahan, Khoirudin, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan lanjutan yang masih berlaku hingga 17 Juli 2025. Rekening yang masuk kategori dormant umumnya adalah rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.

“Langkah ini adalah bentuk pengamanan sementara untuk mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk pencucian uang atau tindak pidana lainnya,” kata Khoirudin, Kamis (17/7).

Selain sebagai upaya keamanan, kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan serta memperbarui data nasabah dalam rangka mendorong digitalisasi layanan perbankan nasional.

Baca Juga:  Muhammad Ridho Nosa Terpilih Menjadi Ketua Kadin Bengkalis

Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak bersifat permanen. Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir karena tidak aktif cukup datang ke kantor BRK Syariah terdekat untuk aktivasi ulang.

- Advertisement -

“Kami mengimbau nasabah segera menghubungi pihak bank, membawa identitas diri, dan mengisi formulir aktivasi agar rekening bisa kembali digunakan seperti biasa,” tambahnya.

Khoirudin juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat terkait ketentuan teknis pemblokiran ini, termasuk dasar hukumnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan memblokir sementara belasan ribu rekening nasabah yang tidak aktif (dormant), sebagai tindak lanjut dari arahan otoritas keuangan nasional. Langkah ini diambil guna memperkuat keamanan sistem perbankan dan mencegah penyalahgunaan rekening.

Pimpinan BRK Syariah Tembilahan, Khoirudin, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan lanjutan yang masih berlaku hingga 17 Juli 2025. Rekening yang masuk kategori dormant umumnya adalah rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.

“Langkah ini adalah bentuk pengamanan sementara untuk mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk pencucian uang atau tindak pidana lainnya,” kata Khoirudin, Kamis (17/7).

Selain sebagai upaya keamanan, kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan serta memperbarui data nasabah dalam rangka mendorong digitalisasi layanan perbankan nasional.

Baca Juga:  Muhammad Ridho Nosa Terpilih Menjadi Ketua Kadin Bengkalis

Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak bersifat permanen. Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir karena tidak aktif cukup datang ke kantor BRK Syariah terdekat untuk aktivasi ulang.

“Kami mengimbau nasabah segera menghubungi pihak bank, membawa identitas diri, dan mengisi formulir aktivasi agar rekening bisa kembali digunakan seperti biasa,” tambahnya.

Khoirudin juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat terkait ketentuan teknis pemblokiran ini, termasuk dasar hukumnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari