Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BI Beri Relaksasi KPR DP 0 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) berencana melakukan relaksasi aturan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Kebijakan pelonggaran bakal berikan dalam jangka waktu 10 bulan ke depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan uang muka nol persen untuk kredit bermotor dan LTV 100 persen untuk KPR masing-masing berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi terkait pengaruh kebijakan pelonggaran tersebut terhadap perekonomian nasional.

“Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujarnya secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, Perry juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Dalam hal ini, tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan kelonggaran KPR dan kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga:  IPhone 14 Dipastikan Hadir, Model Lawas IPhone 11 Tersingkir

Ia mengungkapkan, hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5 persen yang bisa menyalurkan keringanan tersebut.

“Bank yang NPL di atas 5 persen tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 0 persen atau tidak sampai 100 persen,” ucapnya.

Meskipun demikian, Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5 persen masih bisa menyalurkan keringanan namun besarannya berbeda yakni sekitar 90-95 persen.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) berencana melakukan relaksasi aturan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Kebijakan pelonggaran bakal berikan dalam jangka waktu 10 bulan ke depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan uang muka nol persen untuk kredit bermotor dan LTV 100 persen untuk KPR masing-masing berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi terkait pengaruh kebijakan pelonggaran tersebut terhadap perekonomian nasional.

- Advertisement -

“Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujarnya secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, Perry juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Dalam hal ini, tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan kelonggaran KPR dan kredit kendaraan bermotor.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bank Riau Kepri MoU Setoran Wakaf BWI Riau

Ia mengungkapkan, hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5 persen yang bisa menyalurkan keringanan tersebut.

“Bank yang NPL di atas 5 persen tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 0 persen atau tidak sampai 100 persen,” ucapnya.

Meskipun demikian, Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5 persen masih bisa menyalurkan keringanan namun besarannya berbeda yakni sekitar 90-95 persen.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari