JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maz’at mengakpresiasi kebijakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang akan mengakomodir pembelian karet hasil produksi petani untuk campuran aspal. Kementerian PUPR menggelontokan anggaran sebesar Rp100 miliar melalui program Padat Karya Tunai (PKT).
“Alhamdulillah, ini momen yang luar biasa. Saya sangat mengapresiasi langkah ini untuk menangani efek ekonomi dari Covid-19 ini,” kata Syahrul Aidi saat di hubungi, di Jakarta, Rabu (15/4).
Syahrul Aidi menuturkan, jauh sebelum wabah penyebaran Covid-19 merebak, dirinya pun sudah mengusulkan beberapa kali ke pemerintah di berbagai kesempatan terutama pada rapat kerja dengan Kementerian PUPR, agar pemerintah mengakomodir berbagai produksi komoditas masyarakat untuk diberdayakan sebagai bahan baku pembangunan infrastruktur dan lainnya.
“Kita bersyukur bahwa apa yang menjadi gagasan dan ide yang telah dikemukakan dalam rapat beberapa kali dengan PUPR agar pembangunan infrastruktur ini bisa menggunakan bahan baku yang diproduksi oleh masyarakat kita yaitu diantaranya karet,” jelas mantan anggota DPRD Kampar ini.
Politisi PKS ini menyebut, tujuh tahun terakhir ini, harga karet ditingkat petani tersungkur di harga paling tinggi sekitar Rp10 ribu per kilogram. Jauh berbeda pada tahun sebelumnya, di mana harga karet di tingkat petani mencapai Rp25 ribu per kilogram.
“Di mana ekonomi masyarakat sangat jauh turun dan harga karet anjlok sehingga dengan solusi yang diberikan oleh DPR menampung karet rakyat bisa membantu masyarakat harga karet mereka stabil dan ekonomi mereka membaik,” ujar alumni Al Azhar, Kairo-Mesir ini.
Lebih lanjut ia berharap, kebijakan ini tidak hanya kebijakan saat pandemi Covid-19 saja, namun program ini terus berlanjut dan terkoordinir secara baik dan sistemtis kedepannya. Apa lagu regulasi mengenai norma, standar, prosedur dan manual penggunaan karet untuk campuran aspal sudah diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2019.
“Mudah-mudahan kebijakan ini tidak hanya di zaman ini saja, karena nilai harga karet turun ini sudah tujuh tahun lebih lamanya. Kemudian ini menjadi kebijakan sebagaimana yang ada di surat edaran menteri tersebut,” pintanya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman