PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Telkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan berkolabrasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal hukum dengan mitranya. Senin (9/8) dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung GMP Lantai VI Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
General Manager PTTelkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan Muhammad Yusuf mengatakan, hal ini membantu sekali bagi bisnis Telkom ke depan. Menurutnya MoU ini lanjutan dari MoU yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat nasional.
"Biasanya kami sendiri yang berhadapan dengan para pihak yang kadang menunggak ataupun wanprestasi dalam bisnis. Dengan adanya MoU ini pihak kejaksaan membantu kami agar proses bisnis tetap taat aturan main," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH menegaskan dirinya dan jajarannya siap membantu PT Telkom Indonesia TBK Wilayah Riau Daratan. Dikatakannya, dalam MoU ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendapat hukum, bantuan dan pendampingan hukum perdata kepada pihak PT Telkom.
Selain itu, juga dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan kuasa yang diberikan guna melindungi dan memulihkan hak-hak negara yang dalam hal ini adalah PT Telkom. "Tentunya dalam MoU ini akan memberikan kontribusi positif bagi para pihak sekaligus merupakan langkah konkrit dalam mencegah KKN dan menciptakan tata kelola perusahaan secara profesional dan akuntabel dari aspek hukum," ujarnya.(fiz)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Telkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan berkolabrasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal hukum dengan mitranya. Senin (9/8) dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung GMP Lantai VI Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
General Manager PTTelkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan Muhammad Yusuf mengatakan, hal ini membantu sekali bagi bisnis Telkom ke depan. Menurutnya MoU ini lanjutan dari MoU yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat nasional.
- Advertisement -
"Biasanya kami sendiri yang berhadapan dengan para pihak yang kadang menunggak ataupun wanprestasi dalam bisnis. Dengan adanya MoU ini pihak kejaksaan membantu kami agar proses bisnis tetap taat aturan main," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH menegaskan dirinya dan jajarannya siap membantu PT Telkom Indonesia TBK Wilayah Riau Daratan. Dikatakannya, dalam MoU ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendapat hukum, bantuan dan pendampingan hukum perdata kepada pihak PT Telkom.
- Advertisement -
Selain itu, juga dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan kuasa yang diberikan guna melindungi dan memulihkan hak-hak negara yang dalam hal ini adalah PT Telkom. "Tentunya dalam MoU ini akan memberikan kontribusi positif bagi para pihak sekaligus merupakan langkah konkrit dalam mencegah KKN dan menciptakan tata kelola perusahaan secara profesional dan akuntabel dari aspek hukum," ujarnya.(fiz)