Sabtu, 5 April 2025
spot_img

PT Telkom Gandeng Kejaksaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  PT Telkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan berkolabrasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal hukum dengan mitranya. Senin (9/8) dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung GMP Lantai VI Jalan  Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

General Manager PTTelkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan Muhammad Yusuf mengatakan, hal ini membantu sekali bagi bisnis Telkom ke depan.  Menurutnya MoU ini lanjutan dari MoU yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat nasional.

"Biasanya kami sendiri yang berhadapan dengan para pihak yang kadang menunggak ataupun  wanprestasi dalam bisnis. Dengan adanya MoU ini pihak kejaksaan membantu kami agar proses bisnis tetap taat aturan main," ujarnya.

Baca Juga:  Sembilan Produk Unggulan Rucika Raih Green Label Indonesia Level Gold

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH menegaskan dirinya dan jajarannya siap membantu PT Telkom Indonesia  TBK Wilayah Riau Daratan. Dikatakannya, dalam MoU ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendapat hukum, bantuan dan pendampingan hukum perdata kepada pihak PT Telkom.

Selain itu, juga dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan kuasa yang diberikan guna melindungi dan memulihkan hak-hak negara yang dalam hal ini adalah PT Telkom. "Tentunya dalam MoU ini akan memberikan kontribusi positif bagi para pihak sekaligus merupakan langkah konkrit dalam mencegah KKN dan menciptakan tata kelola perusahaan secara profesional dan akuntabel dari aspek hukum," ujarnya.(fiz)

Baca Juga:  Laptop Xiaomi Pertama di Indonesia Bernama RedmiBook 15

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  PT Telkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan berkolabrasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal hukum dengan mitranya. Senin (9/8) dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung GMP Lantai VI Jalan  Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

General Manager PTTelkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan Muhammad Yusuf mengatakan, hal ini membantu sekali bagi bisnis Telkom ke depan.  Menurutnya MoU ini lanjutan dari MoU yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat nasional.

"Biasanya kami sendiri yang berhadapan dengan para pihak yang kadang menunggak ataupun  wanprestasi dalam bisnis. Dengan adanya MoU ini pihak kejaksaan membantu kami agar proses bisnis tetap taat aturan main," ujarnya.

Baca Juga:  Accor Live Limitless Tawarkan Ramadan Wonderful Indonesia

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH menegaskan dirinya dan jajarannya siap membantu PT Telkom Indonesia  TBK Wilayah Riau Daratan. Dikatakannya, dalam MoU ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendapat hukum, bantuan dan pendampingan hukum perdata kepada pihak PT Telkom.

Selain itu, juga dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan kuasa yang diberikan guna melindungi dan memulihkan hak-hak negara yang dalam hal ini adalah PT Telkom. "Tentunya dalam MoU ini akan memberikan kontribusi positif bagi para pihak sekaligus merupakan langkah konkrit dalam mencegah KKN dan menciptakan tata kelola perusahaan secara profesional dan akuntabel dari aspek hukum," ujarnya.(fiz)

Baca Juga:  Ratusan Pengusaha Riau Ikuti Marketeers Festival 2019

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

PT Telkom Gandeng Kejaksaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  PT Telkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan berkolabrasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal hukum dengan mitranya. Senin (9/8) dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung GMP Lantai VI Jalan  Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

General Manager PTTelkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan Muhammad Yusuf mengatakan, hal ini membantu sekali bagi bisnis Telkom ke depan.  Menurutnya MoU ini lanjutan dari MoU yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat nasional.

"Biasanya kami sendiri yang berhadapan dengan para pihak yang kadang menunggak ataupun  wanprestasi dalam bisnis. Dengan adanya MoU ini pihak kejaksaan membantu kami agar proses bisnis tetap taat aturan main," ujarnya.

Baca Juga:  Lion Air Bantah Isu Tak Mampu Bayar Utang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH menegaskan dirinya dan jajarannya siap membantu PT Telkom Indonesia  TBK Wilayah Riau Daratan. Dikatakannya, dalam MoU ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendapat hukum, bantuan dan pendampingan hukum perdata kepada pihak PT Telkom.

Selain itu, juga dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan kuasa yang diberikan guna melindungi dan memulihkan hak-hak negara yang dalam hal ini adalah PT Telkom. "Tentunya dalam MoU ini akan memberikan kontribusi positif bagi para pihak sekaligus merupakan langkah konkrit dalam mencegah KKN dan menciptakan tata kelola perusahaan secara profesional dan akuntabel dari aspek hukum," ujarnya.(fiz)

Baca Juga:  Ini Daftar PC Terlaris di Indonesia

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  PT Telkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan berkolabrasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal hukum dengan mitranya. Senin (9/8) dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung GMP Lantai VI Jalan  Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

General Manager PTTelkom Indonesia Tbk Wilayah Riau Daratan Muhammad Yusuf mengatakan, hal ini membantu sekali bagi bisnis Telkom ke depan.  Menurutnya MoU ini lanjutan dari MoU yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat nasional.

"Biasanya kami sendiri yang berhadapan dengan para pihak yang kadang menunggak ataupun  wanprestasi dalam bisnis. Dengan adanya MoU ini pihak kejaksaan membantu kami agar proses bisnis tetap taat aturan main," ujarnya.

Baca Juga:  Accor Live Limitless Tawarkan Ramadan Wonderful Indonesia

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH menegaskan dirinya dan jajarannya siap membantu PT Telkom Indonesia  TBK Wilayah Riau Daratan. Dikatakannya, dalam MoU ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendapat hukum, bantuan dan pendampingan hukum perdata kepada pihak PT Telkom.

Selain itu, juga dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan kuasa yang diberikan guna melindungi dan memulihkan hak-hak negara yang dalam hal ini adalah PT Telkom. "Tentunya dalam MoU ini akan memberikan kontribusi positif bagi para pihak sekaligus merupakan langkah konkrit dalam mencegah KKN dan menciptakan tata kelola perusahaan secara profesional dan akuntabel dari aspek hukum," ujarnya.(fiz)

Baca Juga:  Ini Daftar PC Terlaris di Indonesia

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari