MANADO (RIAUPOS.CO) – Delapan hari karantina untuk turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia harus dikaji ulang. Sebab kebijkaan tersebut dinilai menjadi penghambat menarik turis asing datang untuk berlibur ke Indonesia.
Seperti Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, sebagai pintu masuk penerbangan internasional akan tidak banyak manfaatnya jika aturan tersebut tidak dilonggarkan.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, dilansir dari Liputan6.com menyarankan, perlu ada perubahan kebijakan terkait kewajiban wisman melakukan karantina selama delapan hari. Dia menilai kebijakan tersebut akan membebani wisman.
“Kalau kita bicara orang baru datang dari luar negeri, mereka ada wajib karantina delapan hari tujuh malam, pasti akan menjadi kendala dan beban bagi para traveler ini bahwa traveling time mereka harus lebih dari delapan hari dan hanya berdiam di hotel saja untuk karantina,” ujarnya.
Selain itu, masalah lainnya terkait cost of traveling wisman menjadi meningkat seiring dengan adanya persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi. Seperti harus memiliki hasil testing covid-19 yaitu PCR, meski harga PCR sudah diturunkan Pemerintah tapi tetap mahal.
“Usulan kebijakan kondisi ini belum sempurna, karena memang situasi pandemi covid-19 ini menjadi kendala bagi para traveler untuk melakukan perjalanan terkait cost of traveling,” ujarnya.
Indonesia sepertinya harus mencontoh Singapura. Dilansir dari Detikcom, Pemerintah Singapura mengumumkan memperluas apa yang disebut inisiatif vaccinated travel lane (VTL) ke lebih banyak negara. VTL merupakan kebijakan yang memungkinkan perjalanan bebas karantina bagi mereka yang sudah divaksinasi. Meski begitu wisatawan harus tetap mengikuti tes Covid-19 untuk memastikan mereka tidak terinfeksi virus.
Sumber: Manado Post
Editor: Erwan Sani
MANADO (RIAUPOS.CO) – Delapan hari karantina untuk turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia harus dikaji ulang. Sebab kebijkaan tersebut dinilai menjadi penghambat menarik turis asing datang untuk berlibur ke Indonesia.
Seperti Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, sebagai pintu masuk penerbangan internasional akan tidak banyak manfaatnya jika aturan tersebut tidak dilonggarkan.
- Advertisement -
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, dilansir dari Liputan6.com menyarankan, perlu ada perubahan kebijakan terkait kewajiban wisman melakukan karantina selama delapan hari. Dia menilai kebijakan tersebut akan membebani wisman.
“Kalau kita bicara orang baru datang dari luar negeri, mereka ada wajib karantina delapan hari tujuh malam, pasti akan menjadi kendala dan beban bagi para traveler ini bahwa traveling time mereka harus lebih dari delapan hari dan hanya berdiam di hotel saja untuk karantina,” ujarnya.
- Advertisement -
Selain itu, masalah lainnya terkait cost of traveling wisman menjadi meningkat seiring dengan adanya persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi. Seperti harus memiliki hasil testing covid-19 yaitu PCR, meski harga PCR sudah diturunkan Pemerintah tapi tetap mahal.
“Usulan kebijakan kondisi ini belum sempurna, karena memang situasi pandemi covid-19 ini menjadi kendala bagi para traveler untuk melakukan perjalanan terkait cost of traveling,” ujarnya.
Indonesia sepertinya harus mencontoh Singapura. Dilansir dari Detikcom, Pemerintah Singapura mengumumkan memperluas apa yang disebut inisiatif vaccinated travel lane (VTL) ke lebih banyak negara. VTL merupakan kebijakan yang memungkinkan perjalanan bebas karantina bagi mereka yang sudah divaksinasi. Meski begitu wisatawan harus tetap mengikuti tes Covid-19 untuk memastikan mereka tidak terinfeksi virus.
Sumber: Manado Post
Editor: Erwan Sani