PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PLN bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau melakukan Rapat Pencapaian Penyelesaian Sertifikasi Aset Tanah PLN di Wilayah Provinsi Riau tahun 2021. Kegiatan ini diikuti oleh Unit Induk PLN di wilayah Riau (PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera dan PLN Wilayah Riau dan Kepri) dan Kanwil BPN Provinsi Riau beserta perwakilan 11 Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten di Provinsi Riau.
Kegiatan yang dilakukan adalah konsinyering penyelesaian kegiatan sertifikasi aset tanah PLN yang berlokasi di masing-masing kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau. Rapat tersebut membahas kendala-kendala yang dihadapi dalam proses serifikasi aset tanah PLN dan bagaimana agar proses sertifikasi dapat segera dilakukan. Rapat dikoordinir langsung oleh Umar Fathoni, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
Pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan 251 sertipikat tanah aset PLN oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir kepada General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, Alland Asqolani.
Dalam sambutannya M Syahrir, menyampaikan komitmen dan dukungan penuh dalam upaya pencapaian penyelesaian sertifikasi aset tanah PLN di Wilayah Provinsi Riau yang berjumlah sekitar 800 persil bidang tanah untuk tahun 2021, di mana sebanyak 500 persil bidang tanah lagi yang belum terbit sertipikat dapat selesai di tahun ini. Kendala-kendala teknis yang ada harusnya dapat dicarikan solusinya sehingga tidak menghambat pelaksanaan sertifikasi.
Alland Asqolani, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atas upaya yang dilakukan dalam upaya penyelesaian sertifikasi aset tanah PLN. Program ini adalah kegiatan yang dikawal dan dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan penyelamatan dan penataan aset negara.
Aset-aset tanah tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas PLN menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri. Kegiatan ini dilakukan di Premiere Hotel Pekanbaru dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(anf)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PLN bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau melakukan Rapat Pencapaian Penyelesaian Sertifikasi Aset Tanah PLN di Wilayah Provinsi Riau tahun 2021. Kegiatan ini diikuti oleh Unit Induk PLN di wilayah Riau (PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera dan PLN Wilayah Riau dan Kepri) dan Kanwil BPN Provinsi Riau beserta perwakilan 11 Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten di Provinsi Riau.
Kegiatan yang dilakukan adalah konsinyering penyelesaian kegiatan sertifikasi aset tanah PLN yang berlokasi di masing-masing kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau. Rapat tersebut membahas kendala-kendala yang dihadapi dalam proses serifikasi aset tanah PLN dan bagaimana agar proses sertifikasi dapat segera dilakukan. Rapat dikoordinir langsung oleh Umar Fathoni, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
- Advertisement -
Pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan 251 sertipikat tanah aset PLN oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir kepada General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, Alland Asqolani.
Dalam sambutannya M Syahrir, menyampaikan komitmen dan dukungan penuh dalam upaya pencapaian penyelesaian sertifikasi aset tanah PLN di Wilayah Provinsi Riau yang berjumlah sekitar 800 persil bidang tanah untuk tahun 2021, di mana sebanyak 500 persil bidang tanah lagi yang belum terbit sertipikat dapat selesai di tahun ini. Kendala-kendala teknis yang ada harusnya dapat dicarikan solusinya sehingga tidak menghambat pelaksanaan sertifikasi.
- Advertisement -
Alland Asqolani, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atas upaya yang dilakukan dalam upaya penyelesaian sertifikasi aset tanah PLN. Program ini adalah kegiatan yang dikawal dan dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan penyelamatan dan penataan aset negara.
Aset-aset tanah tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas PLN menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri. Kegiatan ini dilakukan di Premiere Hotel Pekanbaru dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(anf)