Naik, Harga TBS Sawit Jadi Rp2.780 per Kg

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DINAS Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga pada hari ini telah melaksanakan rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga TBS sawit periode, Rabu-Selasa (6-12/3) telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, untuk kenaikan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp46,95 per kg atau mencapai 1,72 persen dari harga pekan lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode seoekan ke depan naik menjadi Rp2.780,13 per kg dan berlaku untuk periode sepekan ke depan, dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan ke depan dengan harga sebesar Rp16.82 per kg.

- Advertisement -

‘’Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan ke depan yaitu 90,63 persen, harga penjualan CPO pekan ini naik sebesar Rp188,12 dan kernel pekan ini naik sebesar Rp193,16 dari pekan lalu,’’ katanya.

Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata kernel KPBN periode 26 Februari – 3 Maret 2024 adalah sebesar Rp6.194,83 per kg.

- Advertisement -

‘’Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga pekan ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan harga kernel,” sebutnya.

Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.

‘’Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,’’ ujarnya.(esi)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DINAS Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga pada hari ini telah melaksanakan rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga TBS sawit periode, Rabu-Selasa (6-12/3) telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, untuk kenaikan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp46,95 per kg atau mencapai 1,72 persen dari harga pekan lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode seoekan ke depan naik menjadi Rp2.780,13 per kg dan berlaku untuk periode sepekan ke depan, dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan ke depan dengan harga sebesar Rp16.82 per kg.

‘’Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan ke depan yaitu 90,63 persen, harga penjualan CPO pekan ini naik sebesar Rp188,12 dan kernel pekan ini naik sebesar Rp193,16 dari pekan lalu,’’ katanya.

Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata kernel KPBN periode 26 Februari – 3 Maret 2024 adalah sebesar Rp6.194,83 per kg.

‘’Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga pekan ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan harga kernel,” sebutnya.

Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.

‘’Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,’’ ujarnya.(esi)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya