Senin, 7 April 2025
spot_img

Kanwil DJP Riau Sita Aset Pengutang Pajak Rp5,37 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan tindakan penagihan sita secara serentak pada 25-26 November 2020 terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak yang memiliki utang pajak. Aset yang disita berasal dari delapan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan total Rp5,37 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar menyampaikan, aset yang berhasil disita dari kegiatan tersebut adalah 1 unit truk, 1 unit bidang tanah dan bangunan (rumah) oleh KPP Pratama Dumai, 3 unit traktor  oleh KPP Pratama Rengat, 1 unit vibro dynapac, 1 unit asphalt finisher, 1 unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel, dan 1 unit truk crane oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan, serta dua unit truk oleh KPP Pratama Bengkalis.

Baca Juga:  Buka Puasa Dirumah Bersama Novotel Pekanbaru

"Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19/2000. Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak/penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," tegas Farid, Jumat (4/12).

Lebih lanjut, Farid menuturkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.

"Kegiatan sita serentak sudah dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," tutur Farid.(kom)

Baca Juga:  PLN Tambah SPKLU Ruas Tol Surabaya-Jakarta

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan tindakan penagihan sita secara serentak pada 25-26 November 2020 terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak yang memiliki utang pajak. Aset yang disita berasal dari delapan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan total Rp5,37 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar menyampaikan, aset yang berhasil disita dari kegiatan tersebut adalah 1 unit truk, 1 unit bidang tanah dan bangunan (rumah) oleh KPP Pratama Dumai, 3 unit traktor  oleh KPP Pratama Rengat, 1 unit vibro dynapac, 1 unit asphalt finisher, 1 unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel, dan 1 unit truk crane oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan, serta dua unit truk oleh KPP Pratama Bengkalis.

Baca Juga:  Buka Puasa Dirumah Bersama Novotel Pekanbaru

"Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19/2000. Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak/penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," tegas Farid, Jumat (4/12).

Lebih lanjut, Farid menuturkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.

"Kegiatan sita serentak sudah dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," tutur Farid.(kom)

Baca Juga:  Status UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Investasi Bisa Terhambat

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kanwil DJP Riau Sita Aset Pengutang Pajak Rp5,37 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan tindakan penagihan sita secara serentak pada 25-26 November 2020 terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak yang memiliki utang pajak. Aset yang disita berasal dari delapan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan total Rp5,37 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar menyampaikan, aset yang berhasil disita dari kegiatan tersebut adalah 1 unit truk, 1 unit bidang tanah dan bangunan (rumah) oleh KPP Pratama Dumai, 3 unit traktor  oleh KPP Pratama Rengat, 1 unit vibro dynapac, 1 unit asphalt finisher, 1 unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel, dan 1 unit truk crane oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan, serta dua unit truk oleh KPP Pratama Bengkalis.

Baca Juga:  Buka Puasa Dirumah Bersama Novotel Pekanbaru

"Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19/2000. Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak/penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," tegas Farid, Jumat (4/12).

Lebih lanjut, Farid menuturkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.

"Kegiatan sita serentak sudah dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," tutur Farid.(kom)

Baca Juga:  Cetak Quattrick, DJP Riau 4 Tahun Berturut-turut Capai Target Penerimaan Pajak

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan tindakan penagihan sita secara serentak pada 25-26 November 2020 terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak yang memiliki utang pajak. Aset yang disita berasal dari delapan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan total Rp5,37 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar menyampaikan, aset yang berhasil disita dari kegiatan tersebut adalah 1 unit truk, 1 unit bidang tanah dan bangunan (rumah) oleh KPP Pratama Dumai, 3 unit traktor  oleh KPP Pratama Rengat, 1 unit vibro dynapac, 1 unit asphalt finisher, 1 unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel, dan 1 unit truk crane oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan, serta dua unit truk oleh KPP Pratama Bengkalis.

Baca Juga:  Status UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Investasi Bisa Terhambat

"Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19/2000. Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak/penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," tegas Farid, Jumat (4/12).

Lebih lanjut, Farid menuturkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.

"Kegiatan sita serentak sudah dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," tutur Farid.(kom)

Baca Juga:  Dapatkan Barang Berkualitas dengan Harga Murah di MTC

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari