Minggu, 7 Juli 2024

Produksi Sigaret Kretek Tangan Diprediksi Meningkat saat Cukai Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, menyampaikan,  terdapat peluang kenaikan produksi industri kecil menengah (IKM) segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) hingga 10 persen di tengah naiknya cukai rokok yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2020.

“Kebijakan cukai hasil tembakau pada 2020 dan 2021, serta kondisi pasar yang belum stabil memberi ruang bagi IKM dan segmen SKT berkembang melalui pengenaan beban fiskal yang relatif lebih rendah,” kata Rochim, Selasa (2/2/2021).

- Advertisement -

Menurut data Kemenperin, produksi SKT mengalami peningkatan 17,6 persen pada 2020 menjadi 55,96 miliar batang dibandingkan produksi tahun sebelumnya yakni 47,57 miliar batang.

SKT menjadi satu-satunya jenis rokok non-pabrikan yang mengalami peningkatan pada 2020, di mana produksi rokok jenis lainnya yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami penurunan produksi sebesar 15 persen menjadi 162,51 miliar batang pada 2020 dari 191,13 miliar batang pada 2019.

Baca Juga:  Korban PHK Dapat Insentif Rp1 Juta

Kemudian, untuk produksi jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) mengalami penurunan hingga 28,3 persen hingga akhir 2020 menjadi 8,20 miliar batang dari 11,5 miliar batang di tahun sebelumnya.

- Advertisement -

Kendati demikian, Rochim memaparkan bahwa kenaikan cukai yang diberlakukan saat situasi pandemi Covid-19 akan membuat kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) ikut terpengaruh.

“Asosiasi memperkirakan, volume produksi akan kembali turun di kisaran 5 persen hingga 10 persen. Ditambah pandemi Covid-19 yang masih membebani yang berdampak pada daya beli konsumen dan meningkatnya rokok ilegal,” ujar Rochim.

Rochim memaparkan, kontribusi cukai hasil tembakau mengalami kenaikan pada 2019 menjadi Rp173,95 triliun dibandingkan pada 2015 yang angkanya Rp139,56 triliun.

Baca Juga:  BNI Wilayah Padang Serahkan 1.000 Paket Sembako

Penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp170,24 triliun atau turun 2,1 persen pada 2020. Adapun target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp173,78 triliun, atau naik 5,4 persen dibandingkan target pada 2020 yang sebesar Rp164,87 triliun.

Sumber: Pojoksatu/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, menyampaikan,  terdapat peluang kenaikan produksi industri kecil menengah (IKM) segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) hingga 10 persen di tengah naiknya cukai rokok yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2020.

“Kebijakan cukai hasil tembakau pada 2020 dan 2021, serta kondisi pasar yang belum stabil memberi ruang bagi IKM dan segmen SKT berkembang melalui pengenaan beban fiskal yang relatif lebih rendah,” kata Rochim, Selasa (2/2/2021).

Menurut data Kemenperin, produksi SKT mengalami peningkatan 17,6 persen pada 2020 menjadi 55,96 miliar batang dibandingkan produksi tahun sebelumnya yakni 47,57 miliar batang.

SKT menjadi satu-satunya jenis rokok non-pabrikan yang mengalami peningkatan pada 2020, di mana produksi rokok jenis lainnya yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami penurunan produksi sebesar 15 persen menjadi 162,51 miliar batang pada 2020 dari 191,13 miliar batang pada 2019.

Baca Juga:  Grand Elite Ajak Organisasi Perempuan Ikut Festival Merah Putih

Kemudian, untuk produksi jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) mengalami penurunan hingga 28,3 persen hingga akhir 2020 menjadi 8,20 miliar batang dari 11,5 miliar batang di tahun sebelumnya.

Kendati demikian, Rochim memaparkan bahwa kenaikan cukai yang diberlakukan saat situasi pandemi Covid-19 akan membuat kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) ikut terpengaruh.

“Asosiasi memperkirakan, volume produksi akan kembali turun di kisaran 5 persen hingga 10 persen. Ditambah pandemi Covid-19 yang masih membebani yang berdampak pada daya beli konsumen dan meningkatnya rokok ilegal,” ujar Rochim.

Rochim memaparkan, kontribusi cukai hasil tembakau mengalami kenaikan pada 2019 menjadi Rp173,95 triliun dibandingkan pada 2015 yang angkanya Rp139,56 triliun.

Baca Juga:  Kemenkeu Kejar Penggelap Pajak

Penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp170,24 triliun atau turun 2,1 persen pada 2020. Adapun target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp173,78 triliun, atau naik 5,4 persen dibandingkan target pada 2020 yang sebesar Rp164,87 triliun.

Sumber: Pojoksatu/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari