Kamis, 19 September 2024

30 September, Status Darurat Dicabut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak mencabut status darurat pencemaran udara, meski kabut asap telah hilang di Bumi Lancang Kuning. Status itu baru akan dicabut pada 30 September mendatang.

Demikian diungkapkan, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada Riau Pos, Jumat (27/9) petang. Dikatakan Syamsuar, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi bersama instansi terkait, dan hasilnya status tersebut tetap dilanjutkan hingga batas waktu berakhir.

"Status itu tidak cabut. Kita lanjutkan sampai 30 September nanti, setelah itu baru akan dicabut," ungkap Syamsuar ditemui di Kantor Gubri Riau.

Batalnya rencana pencabutan status, dijelaskan mantan Bupati Siak itu, pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor di antara Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Lalu, potensi titik api, arah angin serta kondisi cuaca yang dapat berubah sewaktu-waktu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelajar Pulau Terluar Tidak Lagi Khawatir Sekolah

Selian itu, kata Syamsuar, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menunda pencabutan status itu.

"Masukan dari staf KLHK untuk tidak dicabut dulu. Karena asap dari Jambi bisa saja masuk ke Riau," terang Syamsuar.(rir)

- Advertisement -

>>Berita Selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak mencabut status darurat pencemaran udara, meski kabut asap telah hilang di Bumi Lancang Kuning. Status itu baru akan dicabut pada 30 September mendatang.

Demikian diungkapkan, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada Riau Pos, Jumat (27/9) petang. Dikatakan Syamsuar, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi bersama instansi terkait, dan hasilnya status tersebut tetap dilanjutkan hingga batas waktu berakhir.

"Status itu tidak cabut. Kita lanjutkan sampai 30 September nanti, setelah itu baru akan dicabut," ungkap Syamsuar ditemui di Kantor Gubri Riau.

Batalnya rencana pencabutan status, dijelaskan mantan Bupati Siak itu, pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor di antara Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Lalu, potensi titik api, arah angin serta kondisi cuaca yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga:  Jembatan Sungai Pisangkolek Segera Dibangun

Selian itu, kata Syamsuar, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menunda pencabutan status itu.

"Masukan dari staf KLHK untuk tidak dicabut dulu. Karena asap dari Jambi bisa saja masuk ke Riau," terang Syamsuar.(rir)

>>Berita Selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari