PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, Senin (23/9) Polda Riau sudah menetapkan 59 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Di antaranya ada dua korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka. Dua Korporasi tersebut adalah PT ADEI Plantation & Industry dan PT SSS di Kabupaten Pelalawan.
“Sampai saat ini sudah ada 59 orang tersangka. Dengan rincian, jumlah Laporan Polisi (LP) 56, P21 ada satu kasus, sidik 32 kasus, tahap 1 ada tujuh kasus, tahap II ada 16 kasus. Luas area terbakar 1.519,2999 HA,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin, (23/9).
Polisi juga telah memasang garis polisi di area PT ADEI Plantation & Industry, dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
” PT ADEI Plantation & Industry ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara PT SSS ditangani oleh Polda Riau. Dan sampai saat ini sudah ada 43 saksi dari PT SSS yang diperiksa. Namum masih ada saksi ahli yang belum diambil keterangannya,” terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Deslina
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, Senin (23/9) Polda Riau sudah menetapkan 59 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Di antaranya ada dua korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka. Dua Korporasi tersebut adalah PT ADEI Plantation & Industry dan PT SSS di Kabupaten Pelalawan.
“Sampai saat ini sudah ada 59 orang tersangka. Dengan rincian, jumlah Laporan Polisi (LP) 56, P21 ada satu kasus, sidik 32 kasus, tahap 1 ada tujuh kasus, tahap II ada 16 kasus. Luas area terbakar 1.519,2999 HA,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin, (23/9).
- Advertisement -
Polisi juga telah memasang garis polisi di area PT ADEI Plantation & Industry, dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
” PT ADEI Plantation & Industry ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara PT SSS ditangani oleh Polda Riau. Dan sampai saat ini sudah ada 43 saksi dari PT SSS yang diperiksa. Namum masih ada saksi ahli yang belum diambil keterangannya,” terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Deslina