RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Di mana curas ini dialami Roima (56) seorang ibu rumah warga Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Empat pelaku curas yang diamankan itu di antaranya Herianto (30) warga Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kasman (40) warga Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Ardi Sihombing (40) dan Randu (30) sama-sama warga Pasar Kota Lama, Kecamatan Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu.
Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp52 juta setelah dianiaya hingga diancam dengan sebilah parang oleh para tersangka. Kejadian itu dialami korban di rumahnya pada Rabu (4/9) dua pekan lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kerugian yang dialami korban berupa uang tunai Rp20 juta, emas 15 mayam serta dua unit handphone milik korban merek K-Touch dan Samsung Galaxy J2 Prime,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik, Selasa (17/9).
Dijelaskan, kejadian yang dialami korban berawal ketika didatangi dua orang yang tidak dikenalnya saat menderes kebun karet di belakang rumahnya pada Rabu (4/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Dua orang tak dikenalnya itu menggunakan sepeda motor yang menanyakan Badul K yang tak lain adalah abang korban.
Kedua orang tak dikenal itu meninggalkan korban, akibat tidak berhasil menemui Badul K yang saat itu tengah pergi ke kebun sawit. Hanya saja, ketika korban pulang ke rumah kembali melihat keduanya serta dua orang lainnya lagi duduk di depan rumah korban. Kedua orang tak dikenal itu beralasan menunggu abang korban dan korban belum menaruh rasa curiga.
Sekitar pukul 12.00 WIB, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil parang. Bahkan parang tersebut diarahkan kepada korban dan pelaku menyuruh teman-temannya masuk ke dalam rumah.
“Dua orang pelaku masuk ke dalam kamar mengambil barang berharga dan dua orang lainnya berjaga-jaga di luar,” ungkapnya.
Ketika itu pula salah seorang pelaku memukul punggung korban dengan kayu. Tidak itu saja, di antara pelaku juga mengayunkan parang kepada korban dan mengenai jari tangan korban hingga mengeluarkan darah. “Atas kejadian itu, korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Lirik,” ucapnya.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar SSos berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Febriandy SH SIK untuk melakukan pengejaran para pelaku. Pada Senin (9/9), Team Sat Reskrim Polres Inhu mendapat informasi keberadaan para pelaku berada di Kabupaten Pelalawan.
Pada Selasa (11/9) sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan Herianto bersama sejumlah barang bukti. “Ketika dilakukan pengembangan, juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya disejumlah lokasi di Kabupaten Pelalawan,” terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi/Rengat
Editor: wws