(RIAUPOS.CO) — Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 resmi dilaksanakan, Senin (16/9). Bertempat di Gedung Cik Puan, para wakil rakyat itu disumpah untuk dapat melaksanakan jabatan yang telah diamanahkan.
Bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna istimewa Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 H Abdul Kadir, kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB.
Pengambilan sumpah dan janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis diwakili Wakil Ketua Pengadilan Negeri Hendah Karmila Dewi. Hadir dalam paripurna istimewa ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wakil Bupati Bengkalis H Muhammad, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY, Kapolres Bengkalis Yusuf Rahmanto SIK, Kasdim Dedyk Wahyu Widodo, Kajari Bengkalis Heru Winoto, perwakilan Komandan Lanal Dumai Ketua Pengadilan Agama Khoiriyah Roihan, Ketua terpilih DPRD Provinsi Riau H Indra Gunawan Eet.
Selain itu hadir juga Ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni, Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, Ketua LAM-R Bengkalis H Tengku Zainuddin, Ketua Baznas Bengkalis H Ali Ambar, Ketua MUI Bengkalis Amrizal serta para Staf Ahli, Asisten dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam kesempatan itu mengucapkan selamat dan taniah kepada 45 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis yang telah mengucapkan sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024.
Dalam sambutannya, Amril mengatakan dengan telah diucapkannya sumpah dan janji tersebut, maka secara otomatis anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2014-2019 telah berakhir. Untuk itu dirinya mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan jasa selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Kepala daerah dan Anggota DPRD sama-sama dipilih oleh rakyat, sehingga kita harus bekerja untuk rakyat agar bisa meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Amril.
Khairul Umam
Ketua DPRD Sementara
Usai diambil sumpah dan janji, H Khairul Umam dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Bengkalis 4 Kecamatan Mandau ditunjuk sebagai Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.
Kemudian selaku Wakil Ketua sementara DPRD Bengkalis Syahrial dari partai Golongan Karya Dapil Bengkalis 6 Kecamatan Rupat dan Rupat Utara. Pada kesempatan tersebut Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Abdul Kadir secara resmi menyerahkan palu kepada Ketua sementara DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam.
Usai diambil sumpah dan janji Ketua sementara DPRD langsung memimpin sidang pari Purna istimewa tentang pengucapan sumpah dan janji DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024.
Dalam sambutannya, Ketua sementara DPRD Bengkalis Khairul Umam mengatakan adapun tugas dan tanggungjawab pimpinan sementara telah diatur dalam peraturan Pemerintah No.12/2018, pasal 34 ayat (3) yang menyatakan pimpinan sementara bertugas sebagai berikut, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara ini, sangat membutuhkan energi yang cukup dan jalinan kerjasama yang kuat dan harmonis dari segenap anggota DPRD, termasuk didalamnya Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.(ifr)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis