25.2 C
Pekanbaru
Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Diborgol, Aspri Menpora Ditahan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tiba-tiba menahan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Karena saat keluar dari Gedung KPK pada Rabu (11/9) malam, Ulum mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Padahal, KPK belum melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka Aspri Menpora tersebut. Namun, Ulum menyatakan bahwa kasusnya telah dibawa ke penyidikan. “Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan,” ujar Ulum, Rabu (11/9) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ucapan Miftahul. Dia menyebut status Ulum sudah naik ke penyidikan. 

“Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan,” jelas Febri.

Baca Juga:  Komunitas HAI Lancang Kuning Harus Bisa Bantu Masyarakat

Febri menginformasikan Miftahul Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan K4 KPK. “Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP (Merah Putih),” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Miftahul Ulum sering muncul dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

- Advertisement -

Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu. Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy.

Baca Juga:  Data Fakta Sungai Aare, Titik Terdalamnya Bikin Ngeri sampai 200 Meter

Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Miftahul agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.

“Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8).

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

Polres Pelalawan bersama KPU Kabupaten Pelalawan gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

Upaya memantapkan dan memahirkan petugas TPS dan memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang Proses Pencoblosan surat suara di TPS.

Ini yang di lakukan Polisi dan TNI di Langgam Mendekati Hari Pencoblosan

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2024

Masyarakat Bangkinang Barat Sepakat Jaga Ketertiban Bersama-sama Jelang Pilkada

Menyambut pelaksanaan Pilkada 2024, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rian Onel mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keharmonisan dan saling menghargai perbedaan pilihan politik.

Polisi Gencar Ajak Masyarakat Jaga Kestabilan Kamtibmas Jelang Pilkada di Perhentian Raja 

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Musri mengajak masyarakat untuk menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
spot_img