Jumat, 20 September 2024

Terima Masukan Selama Tiga Pekan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR menyatakan akan membuka ruang bagi masukan dari masyarakat untuk revisi UU KPK. Mereka menargetkan, selama tiga pekan masa-masa akhir periode 2014-2019 ini, seluruh masukan tersebut bisa dirangkum sebagai pertimbangan revisi. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, akademisi, maupun pegiat antikorupsi untuk berkontribusi demi nasib KPK ke depan.

Tenggat waktu masukan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kemarin (7/9). Melihat ramainya pro dan kontra terkait revisi UU ini, Arteria menegaskan bahwa DPR tidak akan memutuskan sendiri dan menampung aspirasi dari berbagai pihak.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa revisi UU ini tidak semata-mata inisiatif DPR. Berkali-kali dia menyampaikan bahwa poin-poin yang sejauh ini dipermasalahkan sebenarnya adalah permintaan KPK. Mulai dari SP3 hingga dewan pengawas. Mewakili Fraksi PDI Perjuangan di Senayan, Arteria menyatakan fraksinya mendukung revisi UU untuk penguatan KPK. “Semua yang diinginkan sudah secara prosedural,” imbuhnya.

Pendapat agak berbeda dilontarkan anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil dari Fraksi PKS. Dia menjelaskan, PKS di sini berusaha untuk berada di tengah-tengah. Tidak mendukung revisi UU untuk pelemahan, namun juga tidak mendorong penguatan saja. Menurutnya, keberadaan revisi UU ini harus dipandang sebagai penyeimbang.

- Advertisement -

Tidak sekadar menguatkan KPK, tetapi juga mengontrol agar KPK tidak sewenang-wenang. “Kita harus berada di tengah. Tidak termasuk golongan yang melemahkan atau menguatkan KPK,” terangnya.

Arteria dan Nasir menyampaikan bahwa poin-poin revisi itu memasukkan permintaan dari pimpinan KPK sendiri. Dari catatan DPR yang disampaikan Arteria, usulan tersebut masuk pada November 2015. Sayangnya, Arteria menyebutkan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara gamblang dan tersurat.  Hanya tersirat. “Secara tersurat tidak gamblang, tapi secara tersirat sudah kelihatan,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  KPK: Sjamsul Nursalim Bisa Diproses Kembali dalam Kasus BLBI

Saat itu merupakan masa kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki yang merupakan pelaksana tugas (Plt) ketua KPK. Menggantikan Abraham Samad yang tersandung kriminalisasi kala itu. Menurut Arteria, DPR sudah beberapa kali menanyakan ke KPK terkait poin-poin apa saja yang ingin dipertegas dalam revisi UU. Tetapi tidak pernah ada tindak lanjut.

Nasir memastikan bahwa pembahasan tidak akan selesai dalam waktu tiga pekan saja. Dia menampik bahwa harus ada percepatan penyelesaian sebelum masa tugas DPR periode ini berakhir. Jika dipaksakan, akan sangat rentan untuk dibatalkan di MK. “Nanti revisi ini dilanjutkan oleh periode berikutnya, tanpa harus mengulang dari prolegnas dan sebagainya,” ungkapnya.

Publik kini perlu memantau apakah rentang waktu tiga pekan itu benar-benar bisa digunakan untuk memberi masukan bagi inisiatif revisi UU. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa selama ini publik sudah cukup keras bersuara.

Mulai dari pemilihan calon pimpinan hingga isu revisi ini. “Narasi DPR mengatakan ingin menguatkan, tapi faktanya kontradiktif dengan tindakan-tindakan DPR selama ini. Sehingga kami masyarakat sulit percaya pada DPR,” jelasnya.

Dalam forum yang sama, hadir pula mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad. Dia mematahkan berbagai argumen tentang perlunya revisi UU. KPK sendiri, lanjut dia, tidak antikritik. Hanya saja, bukan berarti revisi UU harus dilakukan sekarang juga. Karena menurutnya UU saat ini masih relevan. “Bisa merevisi kalau itu dirasa tidak aktual lagi. Tapi kalau bicara konteks kekinian, saya rasa ini masih relevan dan sangat tepat,” paparnya.

Baca Juga:  Tabrak Lari

Abraham menambahkan bahwa pada masa kepemimpinannya, usulan-usulan seperti SP3 dan dewas tidak ada. Dia bahkan menilai jika usulan tersebut muncul dari internal KPK tahun itu, artinya ada pelanggaran SOP internal. Karena seharusnya Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis, apalagi sampai meminta revisi UU. “Kalau benar, maka ini menyalahi. Plt melanggar juga,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ruki menampik tudingan soal permintaan revisi tersebut. Dia merujuk kembali pada pernyataannya pada 2015 silam. Bahwa surat yang ditandatangani lima pimpinan saat itu, termasuk dirinya, bukan usulan kepada pemerintah untuk revisi UU. Melainkan jawaban atas surat presiden yang meminta pendapat mengenai revisi. “Dalam surat jawaban tersebut, pimpinan KPK sepakat menolak adanya revisi,” terangnya kemarin.

Alih-alih revisi UU KPK, saat itu para pimpinan mengusulkan adanya harmonisasi antara UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Tipikor. Ruki pun mengaku tidak pernah ada pembahasan antara DPR dengan jajaran pimpinan di masanya soal masukan-masukan revisi UU. “Tidak ada tuh,” ujarnya.(deb/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR menyatakan akan membuka ruang bagi masukan dari masyarakat untuk revisi UU KPK. Mereka menargetkan, selama tiga pekan masa-masa akhir periode 2014-2019 ini, seluruh masukan tersebut bisa dirangkum sebagai pertimbangan revisi. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, akademisi, maupun pegiat antikorupsi untuk berkontribusi demi nasib KPK ke depan.

Tenggat waktu masukan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kemarin (7/9). Melihat ramainya pro dan kontra terkait revisi UU ini, Arteria menegaskan bahwa DPR tidak akan memutuskan sendiri dan menampung aspirasi dari berbagai pihak.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa revisi UU ini tidak semata-mata inisiatif DPR. Berkali-kali dia menyampaikan bahwa poin-poin yang sejauh ini dipermasalahkan sebenarnya adalah permintaan KPK. Mulai dari SP3 hingga dewan pengawas. Mewakili Fraksi PDI Perjuangan di Senayan, Arteria menyatakan fraksinya mendukung revisi UU untuk penguatan KPK. “Semua yang diinginkan sudah secara prosedural,” imbuhnya.

Pendapat agak berbeda dilontarkan anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil dari Fraksi PKS. Dia menjelaskan, PKS di sini berusaha untuk berada di tengah-tengah. Tidak mendukung revisi UU untuk pelemahan, namun juga tidak mendorong penguatan saja. Menurutnya, keberadaan revisi UU ini harus dipandang sebagai penyeimbang.

Tidak sekadar menguatkan KPK, tetapi juga mengontrol agar KPK tidak sewenang-wenang. “Kita harus berada di tengah. Tidak termasuk golongan yang melemahkan atau menguatkan KPK,” terangnya.

Arteria dan Nasir menyampaikan bahwa poin-poin revisi itu memasukkan permintaan dari pimpinan KPK sendiri. Dari catatan DPR yang disampaikan Arteria, usulan tersebut masuk pada November 2015. Sayangnya, Arteria menyebutkan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara gamblang dan tersurat.  Hanya tersirat. “Secara tersurat tidak gamblang, tapi secara tersirat sudah kelihatan,” katanya.

Baca Juga:  Timsus, Ingin Temukan Fakta Baru atau Ambil Alih

Saat itu merupakan masa kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki yang merupakan pelaksana tugas (Plt) ketua KPK. Menggantikan Abraham Samad yang tersandung kriminalisasi kala itu. Menurut Arteria, DPR sudah beberapa kali menanyakan ke KPK terkait poin-poin apa saja yang ingin dipertegas dalam revisi UU. Tetapi tidak pernah ada tindak lanjut.

Nasir memastikan bahwa pembahasan tidak akan selesai dalam waktu tiga pekan saja. Dia menampik bahwa harus ada percepatan penyelesaian sebelum masa tugas DPR periode ini berakhir. Jika dipaksakan, akan sangat rentan untuk dibatalkan di MK. “Nanti revisi ini dilanjutkan oleh periode berikutnya, tanpa harus mengulang dari prolegnas dan sebagainya,” ungkapnya.

Publik kini perlu memantau apakah rentang waktu tiga pekan itu benar-benar bisa digunakan untuk memberi masukan bagi inisiatif revisi UU. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa selama ini publik sudah cukup keras bersuara.

Mulai dari pemilihan calon pimpinan hingga isu revisi ini. “Narasi DPR mengatakan ingin menguatkan, tapi faktanya kontradiktif dengan tindakan-tindakan DPR selama ini. Sehingga kami masyarakat sulit percaya pada DPR,” jelasnya.

Dalam forum yang sama, hadir pula mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad. Dia mematahkan berbagai argumen tentang perlunya revisi UU. KPK sendiri, lanjut dia, tidak antikritik. Hanya saja, bukan berarti revisi UU harus dilakukan sekarang juga. Karena menurutnya UU saat ini masih relevan. “Bisa merevisi kalau itu dirasa tidak aktual lagi. Tapi kalau bicara konteks kekinian, saya rasa ini masih relevan dan sangat tepat,” paparnya.

Baca Juga:  Minta Pengamanan Tambahan di Beberapa Lini

Abraham menambahkan bahwa pada masa kepemimpinannya, usulan-usulan seperti SP3 dan dewas tidak ada. Dia bahkan menilai jika usulan tersebut muncul dari internal KPK tahun itu, artinya ada pelanggaran SOP internal. Karena seharusnya Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis, apalagi sampai meminta revisi UU. “Kalau benar, maka ini menyalahi. Plt melanggar juga,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ruki menampik tudingan soal permintaan revisi tersebut. Dia merujuk kembali pada pernyataannya pada 2015 silam. Bahwa surat yang ditandatangani lima pimpinan saat itu, termasuk dirinya, bukan usulan kepada pemerintah untuk revisi UU. Melainkan jawaban atas surat presiden yang meminta pendapat mengenai revisi. “Dalam surat jawaban tersebut, pimpinan KPK sepakat menolak adanya revisi,” terangnya kemarin.

Alih-alih revisi UU KPK, saat itu para pimpinan mengusulkan adanya harmonisasi antara UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Tipikor. Ruki pun mengaku tidak pernah ada pembahasan antara DPR dengan jajaran pimpinan di masanya soal masukan-masukan revisi UU. “Tidak ada tuh,” ujarnya.(deb/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari