Kamis, 19 September 2024

Hasil Tes PCR Wajib Masuk NAR Kemenkes

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan semua laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukkan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Bagi yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan, bahkan dicabut.

"Laboratorium wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," ujar Budi, Senin (11/7).

Instruksi ini muncul karena ada laporan masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta laboratorium pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes. Sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Dampaknya, mereka yang positif Covid-19 tidak terdeteksi. "Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi," tuturnya. Masyarakat yang hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel hitam. Sehingga tidak dapat masuk ke mal, perkantoran, hotel, dan juga transportasi umum. Langkah ini dilakukan Kemenkes untuk mencegah penularan virus Covid-19 ke orang lain. "Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur," ungkapnya.

- Advertisement -

Mulai kemarin, Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat laboratorium mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR dalam NAR. Kemenkes juga akan mengirimkan surat pemberitahuan kebijakan ini ke seluruh laboratorium yang menyelenggarakan tes Covid-19.

Di sisi lain, pemerintah juga didesak untuk menyiapkan langkah mitigasi menghadapi kenaikan angka positif Covid-19. Salah satunya dengan kembali meningkatkan upaya testing, tracing, treatment (3T). Terlebih, banyak masyarakat yang menganggap pandemi Covid-19 telah usai. Sehingga mengabaikan gejala-gejala yang mungkin muncul.

- Advertisement -

Sementara itu, Jokowi juga meminta pemerintah daerah, terutama dengan masyarakat mobilitas tinggi, untuk segera dapatkan vaksinasi ketiga atau booster. Vaksinasi ini dibantu oleh TNI dan Polri. "Kita harus waspada karena Covid-19 masih ada," kata Jokowi.

Baca Juga:  6 Manfaat Makan Terong

Dia menyebut Indonesia masih terkendali. Terutama jika dibandingkan dengan beberapa negara dengan kenaikan kasus hingga 100 ribu kasus perhari. Kenaikan kasus ini karena adanya varian BA.4 dan BA.5.

Pengetatan lain juga terlihat dari persyaratan perjalanan. Pemerintah menyesuaikan kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan ini akan berlalu 17 Juli nanti.  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini untuk meningkatkan perlindungan. Selain itu dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri. "Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku.

Dalam aturan terbaru terkait PPDN terdapat beberapa penyesuaian (lihat grafis). Syarat ini tidak berlaku bagi  perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dalam kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, serta pelayaran terbatas.

Sementara itu penyesuaian terkait PPLN yang tertuang dalam SE No.22/2022 juga memiliki beberapa penyesuaian (lihat grafis). Pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa," ujarnya.

Sementara itu, Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mengatakan, pemerintah juga perlu menyiapkan pelayanan, rujukan, hingga kesiapan alat termasuk oksigen. Meski, kecil kemungkinan terjadi tingkat keparahan pada pasien namun potensi tersebut tetap ada.

"Apalagi jika menimpa orang berisiko tinggi. Misal orang lanjut usia, komorbid, atau anak-anak yang belum vaksin," ujarnya.

Hal-hal tersebut tetap harus disiapkan. Bila tidak, maka risikonya bisa fatal berujung kematian. Selain itu, menurut dia, PPKM juga harus dikuatkan kembali. Tak perlu langsung menuju PPKM level 3 atau 4, namun pengetatan perlu dilakukan.

Baca Juga:  Vaksin Mandiri Bisa Pre Order

Kedisiplinan mengenai penggunaan masker, menjaga kebersihan, hingga menjaga jarak. "Lebih diawasi secara ketat. Diperkuat lagi literasi, kedisiplinan, masker, dan sebagainya. Ini yang harus terus kita jaga," ujarnya.

Sementara itu, Kasubbid Dukungan Kesehatan (Dukkes) Satgas Covid-19 BNPB Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting mengatakan varian Covid-19 yang ada sekarang berbeda dengan varian Delta. Varian Delta memiliki tingkat keperahan yang lebih kuat. Sedangkan varian BA saat ini cenderung lebih ringan gejalanya. ’’Akibatnya banyak yang dianggap tidak jadi masalah,’’ tuturnya. Kondisi ini mengakibatkan potensi penularannya tinggi. Untuk itu diperlukan peningkatan tes dan pelacakan kontak erat. Dia mengatakan masyarakat tidak perlu takut dan khawatir menyembunyikan gejalanya. Lebih baik diketahui segera kemudian dilakukan penanganan. Sehingga tidak menular ke yang lainnya.

Petugas Lapas Diingatkan Perketat Prokes
Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau resmi membuka kembali pelayanan kunjungan tatap muka di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah rahanan (rutan) di Riau, Senin (11/7).

Hal ini sesuai Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Namun, Kepala Divpas Kemenkum HAM Riau Mulyadi meminta seluruh jajarannya di lapas maupun rutan di Riau untuk lebih ketat dan waspada pada pelaksanaannya. Kesiapan petugas layanan kunjungan dan petugas pengamanan, kata Mulyadi, menjadi perhatian serius.

‘’Siaga dan tetap waspada dalam pengamanan. Tegas terhadap pengunjung yang tidak memenuhi persyaratan berkunjung. Ingat, jika ditemukan kasus Covid-19 yang melonjak di dalam lapas, maka layanan kunjungan segera tutup kembali,’’ujarnya.(end/lyn/mia/wan/das)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan semua laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukkan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Bagi yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan, bahkan dicabut.

"Laboratorium wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," ujar Budi, Senin (11/7).

Instruksi ini muncul karena ada laporan masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta laboratorium pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes. Sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Dampaknya, mereka yang positif Covid-19 tidak terdeteksi. "Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi," tuturnya. Masyarakat yang hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel hitam. Sehingga tidak dapat masuk ke mal, perkantoran, hotel, dan juga transportasi umum. Langkah ini dilakukan Kemenkes untuk mencegah penularan virus Covid-19 ke orang lain. "Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur," ungkapnya.

Mulai kemarin, Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat laboratorium mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR dalam NAR. Kemenkes juga akan mengirimkan surat pemberitahuan kebijakan ini ke seluruh laboratorium yang menyelenggarakan tes Covid-19.

Di sisi lain, pemerintah juga didesak untuk menyiapkan langkah mitigasi menghadapi kenaikan angka positif Covid-19. Salah satunya dengan kembali meningkatkan upaya testing, tracing, treatment (3T). Terlebih, banyak masyarakat yang menganggap pandemi Covid-19 telah usai. Sehingga mengabaikan gejala-gejala yang mungkin muncul.

Sementara itu, Jokowi juga meminta pemerintah daerah, terutama dengan masyarakat mobilitas tinggi, untuk segera dapatkan vaksinasi ketiga atau booster. Vaksinasi ini dibantu oleh TNI dan Polri. "Kita harus waspada karena Covid-19 masih ada," kata Jokowi.

Baca Juga:  Pancasila yang Nilai-nilainya Kini Sudah Memudar

Dia menyebut Indonesia masih terkendali. Terutama jika dibandingkan dengan beberapa negara dengan kenaikan kasus hingga 100 ribu kasus perhari. Kenaikan kasus ini karena adanya varian BA.4 dan BA.5.

Pengetatan lain juga terlihat dari persyaratan perjalanan. Pemerintah menyesuaikan kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan ini akan berlalu 17 Juli nanti.  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini untuk meningkatkan perlindungan. Selain itu dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri. "Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku.

Dalam aturan terbaru terkait PPDN terdapat beberapa penyesuaian (lihat grafis). Syarat ini tidak berlaku bagi  perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dalam kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, serta pelayaran terbatas.

Sementara itu penyesuaian terkait PPLN yang tertuang dalam SE No.22/2022 juga memiliki beberapa penyesuaian (lihat grafis). Pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa," ujarnya.

Sementara itu, Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mengatakan, pemerintah juga perlu menyiapkan pelayanan, rujukan, hingga kesiapan alat termasuk oksigen. Meski, kecil kemungkinan terjadi tingkat keparahan pada pasien namun potensi tersebut tetap ada.

"Apalagi jika menimpa orang berisiko tinggi. Misal orang lanjut usia, komorbid, atau anak-anak yang belum vaksin," ujarnya.

Hal-hal tersebut tetap harus disiapkan. Bila tidak, maka risikonya bisa fatal berujung kematian. Selain itu, menurut dia, PPKM juga harus dikuatkan kembali. Tak perlu langsung menuju PPKM level 3 atau 4, namun pengetatan perlu dilakukan.

Baca Juga:  6 Manfaat Makan Terong

Kedisiplinan mengenai penggunaan masker, menjaga kebersihan, hingga menjaga jarak. "Lebih diawasi secara ketat. Diperkuat lagi literasi, kedisiplinan, masker, dan sebagainya. Ini yang harus terus kita jaga," ujarnya.

Sementara itu, Kasubbid Dukungan Kesehatan (Dukkes) Satgas Covid-19 BNPB Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting mengatakan varian Covid-19 yang ada sekarang berbeda dengan varian Delta. Varian Delta memiliki tingkat keperahan yang lebih kuat. Sedangkan varian BA saat ini cenderung lebih ringan gejalanya. ’’Akibatnya banyak yang dianggap tidak jadi masalah,’’ tuturnya. Kondisi ini mengakibatkan potensi penularannya tinggi. Untuk itu diperlukan peningkatan tes dan pelacakan kontak erat. Dia mengatakan masyarakat tidak perlu takut dan khawatir menyembunyikan gejalanya. Lebih baik diketahui segera kemudian dilakukan penanganan. Sehingga tidak menular ke yang lainnya.

Petugas Lapas Diingatkan Perketat Prokes
Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau resmi membuka kembali pelayanan kunjungan tatap muka di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah rahanan (rutan) di Riau, Senin (11/7).

Hal ini sesuai Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Namun, Kepala Divpas Kemenkum HAM Riau Mulyadi meminta seluruh jajarannya di lapas maupun rutan di Riau untuk lebih ketat dan waspada pada pelaksanaannya. Kesiapan petugas layanan kunjungan dan petugas pengamanan, kata Mulyadi, menjadi perhatian serius.

‘’Siaga dan tetap waspada dalam pengamanan. Tegas terhadap pengunjung yang tidak memenuhi persyaratan berkunjung. Ingat, jika ditemukan kasus Covid-19 yang melonjak di dalam lapas, maka layanan kunjungan segera tutup kembali,’’ujarnya.(end/lyn/mia/wan/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari