PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama sepekan terakhir masyarakat Kota Pekanbaru mulai mengeluhkan sistem baru dalam pembelian minyak goreng (migor) curah atau subsidi. Pasalnya, saat ini pemerintah sedang melakukan transisi sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah melalui program minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Meskipun sistem baru tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat sejak 27 Juni 2022 hingga dua minggu ke depan.Namun, para pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kota Pekanbaru sudah mulai menerapkannya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan maksimal pembelian 2 kilogram setiap KTP.
Hal ini membuat para pembeli di pasar tradisional mulai mengeluh. Seperti yang terjadi di Pasar Dupa Kencana. Pantauan Riau Pos, Ahad (3/7) di pasar tradisional ini, para pembeli hanya bisa membeli sebanyak 2 kilogram saja minyak goreng curah dengan harga jual Rp15.500 per kilogramnya.
Sementara untuk harga minyak goreng kemasan masih dijual cukup tinggi mencapai Rp48.000 perdua liter nya.
Dian salah seorang pembeli mengaku kurang setuju bila aturan tersebut diberlakukan. Karena, bila hanya dibatasi pembelian 2 kilogram untuk setiap KTP tidak mampu memenuhi kebutuhannya dalam berjualan.
"Kenapa malah semakin dipersulit saja masyarakat yang ingin membeli minyak goreng. Dulu harganya mahal dan stok tidak ada, sekarang masih mahal pun tetap juga dibatasi pembeliannya. Kalau seperti kami yang jualan di rumah mana cukup segitu," kata dia.
Bahkan dikatakan Dian, dia terpaksa harus meminjam KTP milik orang lain di pasar agar dapat memperoleh minyak goreng curah lebih banyak untuk memenuhi kebutuhannya.
"Cara cepatnya ya harus pinjam KTP orang lain di pasar. Tak mungkin kita harus pulang lagi ke rumah untuk bisa beli minyak goreng. Saya berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang pro terhadap masyarakat menengah ke bawah dan tidak mempersulit masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokok," jelasnya.
Salah seorang pedagang Lia mengaku, banyak para pembeli minyak goreng curah di kios miliknya merasa kesulitan bila harus mengikuti aturan tersebut. Banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait kebijakan tersebut dan bahkan tidak semua pembeli memiliki alat telekomunikasi yang memiliki aplikasi tersebut, sehingga dirinya terpaksa harus meminta pembeli untuk menunjukkan KTP.
"Susah memang. Tapi mau bagaimana lagi, dua pekan lagi aturan ini diberlakukan. Makanya dari sekarang kami sosialisasikan sekaligus menerapkannya di sini," ucapnya.
Meskipun kerap diprotes, Lia juga tidak bisa berbuat banyak karena aturan tersebut juga harus dilakukannya saat membeli minyak goreng ke distributor.
"Mungkin kalau aplikasi itu tidak kami berlakukan sekarang. Tapi KTP memang harus, karena setiap pembeli ke pihak agen kami juga harus menyerahkan data itu," ujarnya.(lim)
Laporan Prapti Dwi Lestari, Kota