Sekretaris DPRD Riau Harusnya Dijabat Plh, Kemendagri Keluarkan Surat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat penjelasan terkait penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau. Di mana penunjukan Plt Sekertaris DPRD Riau tersebut sempat membuat hubungan antara Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau tak harmonis.

Surat tersebut ditandatangani  Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera. Di mana, surat yang dikeluarkan Kemendagri tersebut, merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau yang meminta penjelasan dari pihak Kemendagri.

- Advertisement -

Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru, serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Setelah memberikan penjelasan dan dasar hukum, akhirnya pada poin 5 dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.

- Advertisement -

"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat,

maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.

Terkait surat itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima surat tersebut. Karena sesuai alur adiministrasi, surat ditujukan kepada Gubernur Riau.

"Suratnya itukan ditujukan kepada pak gubernur, kami belum ada terima lagi," katanya.

Jika nantinya surat sudah diterima, maka pihaknya akan menunggu perintah dari gubernur. Karena nantinya juga akan ditelaah oleh Biro Hukum.

"Nantinya akan ditelaah Biro Hukum dulu, kami hanya membuat SK saja," sebutnya.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat penjelasan terkait penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau. Di mana penunjukan Plt Sekertaris DPRD Riau tersebut sempat membuat hubungan antara Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau tak harmonis.

Surat tersebut ditandatangani  Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera. Di mana, surat yang dikeluarkan Kemendagri tersebut, merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau yang meminta penjelasan dari pihak Kemendagri.

Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru, serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Setelah memberikan penjelasan dan dasar hukum, akhirnya pada poin 5 dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat,

maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.

Terkait surat itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima surat tersebut. Karena sesuai alur adiministrasi, surat ditujukan kepada Gubernur Riau.

"Suratnya itukan ditujukan kepada pak gubernur, kami belum ada terima lagi," katanya.

Jika nantinya surat sudah diterima, maka pihaknya akan menunggu perintah dari gubernur. Karena nantinya juga akan ditelaah oleh Biro Hukum.

"Nantinya akan ditelaah Biro Hukum dulu, kami hanya membuat SK saja," sebutnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya