Senin, 2 November 2026
- Advertisement -

Rokok Ilegal Senilai Rp800 Juta Diamankan di Kecamatan Dumai Kota

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai berhasil mencegah dan mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) illegal di Jalan Merdeka Kecamatan Dumai Kota, Selasa (14/6). Akibat kegiatan ilegal rokok tanpa cukai tersebut negara dirugikan sebesar Rp801.785.000.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco didampingi sejumlah staf mengungkapkan, Rabu (22/06) penegahan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya dalam operasi gempur rokok ilegal tahun 2022, Bea Cukai Dumai mengamankan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 100 karton atau sekitar satu juta batang.

Bea cukai Dumai melakukan penegahan BKC ilegal yang diangkut menggunakan truk diesel nomor polisi BA 8698 MU. BKC ditemukan tersembunyi di tumpukan kardus makanan kaleng.

Baca Juga:  Menteri Siti Sebut Ketanggapan Pemerintah Menangani Karhutla

Lebih lanjut Bambang menambahkan, pencegahan barang berupa BKC karena tidak dilengkapi pita cukai dengan menggunakan sarana pengangkut truk. "Kita menerima informasi dari masyarakat dan pukul 17.00 WIB tim penindakan dan pengawasan KPPBC TMP B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud.

Kata Bambang lagi, sekitar pukul 17.45 kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut terpantau oleh tim berada di lokasi yang diinformasikan. Tidak lama setelah itu tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.

Truk beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kecam Aksi Pemukulan Haris Pertama, KNPI Riau Yakin Pelaku Dibekuk Polisi

Operasi gempur rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea dan Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrument fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai berhasil mencegah dan mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) illegal di Jalan Merdeka Kecamatan Dumai Kota, Selasa (14/6). Akibat kegiatan ilegal rokok tanpa cukai tersebut negara dirugikan sebesar Rp801.785.000.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco didampingi sejumlah staf mengungkapkan, Rabu (22/06) penegahan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya dalam operasi gempur rokok ilegal tahun 2022, Bea Cukai Dumai mengamankan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 100 karton atau sekitar satu juta batang.

Bea cukai Dumai melakukan penegahan BKC ilegal yang diangkut menggunakan truk diesel nomor polisi BA 8698 MU. BKC ditemukan tersembunyi di tumpukan kardus makanan kaleng.

Baca Juga:  Menteri Siti Sebut Ketanggapan Pemerintah Menangani Karhutla

Lebih lanjut Bambang menambahkan, pencegahan barang berupa BKC karena tidak dilengkapi pita cukai dengan menggunakan sarana pengangkut truk. "Kita menerima informasi dari masyarakat dan pukul 17.00 WIB tim penindakan dan pengawasan KPPBC TMP B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud.

- Advertisement -

Kata Bambang lagi, sekitar pukul 17.45 kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut terpantau oleh tim berada di lokasi yang diinformasikan. Tidak lama setelah itu tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.

Truk beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Innalillahi, Tokoh Golkar dan Mantan Menteri Fahmi Idris Meninggal

Operasi gempur rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea dan Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrument fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai berhasil mencegah dan mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) illegal di Jalan Merdeka Kecamatan Dumai Kota, Selasa (14/6). Akibat kegiatan ilegal rokok tanpa cukai tersebut negara dirugikan sebesar Rp801.785.000.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco didampingi sejumlah staf mengungkapkan, Rabu (22/06) penegahan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya dalam operasi gempur rokok ilegal tahun 2022, Bea Cukai Dumai mengamankan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 100 karton atau sekitar satu juta batang.

Bea cukai Dumai melakukan penegahan BKC ilegal yang diangkut menggunakan truk diesel nomor polisi BA 8698 MU. BKC ditemukan tersembunyi di tumpukan kardus makanan kaleng.

Baca Juga:  Pengusulan Marhum Pekan Jadi Pahlawan Perlu Dukungan Banyak Pihak

Lebih lanjut Bambang menambahkan, pencegahan barang berupa BKC karena tidak dilengkapi pita cukai dengan menggunakan sarana pengangkut truk. "Kita menerima informasi dari masyarakat dan pukul 17.00 WIB tim penindakan dan pengawasan KPPBC TMP B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud.

Kata Bambang lagi, sekitar pukul 17.45 kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut terpantau oleh tim berada di lokasi yang diinformasikan. Tidak lama setelah itu tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.

Truk beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Roy Marten Dukung Gisella, Ini Katanya soal Mantan Menantu

Operasi gempur rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea dan Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrument fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari