PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), akan menghapus tenaga honorer tahun depan. Rencana ini tertuang dalam Surat Menteri PAN RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022. Penghapusan itu dilakukan per 28 November 2023.
Terkait hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pendataan tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Saya sudah minta kepada kepala BKD untuk menginventarisir tenaga honorer di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau," kata Gubri Syamsuar.
"Kami minta itu diinventarisir dulu, termasuk mereka sudah berapa lama bekerja, umurnya berapa. Ini kita inventarisir dulu," tambahnya.
Setelah semua data tenaga honorer diinventarisir, barulah pihaknya akan melakukan kajian terkait nasib para tenaga honorer ini ke depan seperti apa jika memang aturan penghapusan tenaga honorer tersebut resmi diberlakukan.
"Kalau bisa para tenaga honorer ini dimasukkan menjadi (PPPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja semua, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi. Ini akan saya bahas dalam beberapa kesempatan rapat bersama pemerintah pusat," sebutnya.
Sebelumnya, pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Bali Selasa (10/5). Gubri Syamsuar memperjuangkan masa depan tenaga honorer yang akan dihapuskan untuk penyederhanaan birokrasi.
"Ada keresahan saya terhadap nasib staf kita yang masih berstatus honorer. Ketika dihapuskan atau dirumahkan tidak bisa saya bayangkan anak istrinya makan apa di rumah. Sementara yang lebih rajin bekerja adalah mereka staf kita yang honorer," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Syamsuar, nantinya bila diadakan tes pengangkatan agar diberikan keringanan bagi honorer yang sudah lama mengabdi. Apalagi bagi guru dan tenaga kesehatan yang akan menganggu dalam peningkatan kualitas SDM dan pelayanan kesehatan.
"Selanjutnya, bila nanti ada pengangkatan pegawai dan diberlakukan tes bagi tenaga honorer agar diberikan kemudahan," ujar Gubri Syamsuar.
Dalam Surat Menteri PAN RB yang diteken 31 Mei 2022, suara Pejabat Pembina Kepegawaian diminya melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.