JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.
Hermanto mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Komisi IV, Menteri Pertanian menyampaikan wabah PMK sudah terdeteksi di 82 kabupaten/kota pada 16 provinsi. Sampai tanggal 22 Mei 2022 telah terdapat 5.454.454 dari 13.841.258 ekor populasi sapi dan kerbau terdampak PMK.
“Fatwa MUI tentang hewan kurban yang memenuhi syariat Islam di tengah wabah PMK tentu ditunggu oleh masyarakat. Fatwa tersebut mendesak dikeluarkan agar timbul rasa aman dan tenang di kalangan umat Islam yang menunaikan ibadah kurban,” kata Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Terkait dengan wabah PMK, lanjut Hermanto, Menteri Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
“SE ini harus segera disebarkan. SE ini bisa menjadi input bagi Fatwa MUI sekaligus pedoman bagi peternak dan masyarakat dalam transaksi jual beli hewan kurban sapi, kerbau dan kambing,” ucap Hermanto.
Hermanto juga meminta kepada Menteri Pertanian untuk jangan sampai PMK dijadikan sebagai isu perang dagang, mengingat sebentar lagi masyarakat muslim akan merayakan Hari Raya Iduladha 1443 H.
Menjelang dan saat hari raya Iduladha tentu terjadi peningkatan permintaan sapi, kerbau dan kambing untuk keperluan kurban. Isu PMK jangan jadi alasan masuknya sapi/kerbau impor ke Indonesia. Bila hal itu terjadi maka tentu akan sangat merugikan peternak local.
“Beri peluang pasar jelang Iduladha bagi peternak lokal agar bisa meraih keuntungan,” tambah Hermanto.
Selain itu, Hermanto juga meminta Menteri Pertanian agar secara serius menangani wabah PMK agar penyebarannya tidak meluas dengan cara: memberikan vaksin, membatasi mobilitas sapi/kerbau serta memperkuat sistem dan pelaksanaan kerja karantina hewan di setiap pintu masuk dan perbatasan.
“Pengendalian tidak hanya pada ruang gerak hewan di daerah-daerah tetapi juga mencegah masuknya hewan sapi/kerbau dalam bentuk hidup, daging mentah maupun olahan dari luar negeri,” pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman