Rabu, 2 September 2026
- Advertisement -

JPU Kejari Rohil Tuntut Hukuman Mati Enam Terdakwa 105 Kg Sabu

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JOU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut hukuman mati terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/5/2022) siang.

JPU Rahmat Hidayat dalam dalam amar tuntutannya menyatakan, keenam terdakwa tersebut yakni Zulkarnaini, Dedi, Joni, Anthoni Siregar, Rizki dan Sudarno dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Hal itu dibenarkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.

Baca Juga:  Sempat Tabrak Mobil Petugas, Dua Kurir Sabu 19 Kg Berhasil Ditangkap

"Bahwa terhadap terdakwa dijatuhkan dengan pidana mati," terang Yogi.

Selanjutnya, kata Yogi, JPU menyatakan barang bukti berupa satu handphone, satu mobil kijang Innova dirampas untuk negara. Sementara satu mobil Daihatsu Xenia dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi M Khairul Amri.

Terdakwa tersebut sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 105 kilogram, beberapa waktu lalu.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana terhadap enam terdakwa tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Erif Erlangga SH, hakim anggota Hendrik Nainggolan SH, dan hakim anggota Aldar Valeri SH memberikan kesempatan kepada enam terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU tersebut.

Diketahui, atas tuntutan JPU tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca Juga:  Ikut Deklarasi Paslon, Kades Talang Jerinjing Bakal Disidang

Sidang dengan agenda  pembacaan tuntutan pidana oleh JPU dalam perkara tindak pidana narkotika dari kantor Kejari Rohil digelar melalui video conference dengan PN Rohil, sementara para terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan Bagansiapiapi.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JOU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut hukuman mati terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/5/2022) siang.

JPU Rahmat Hidayat dalam dalam amar tuntutannya menyatakan, keenam terdakwa tersebut yakni Zulkarnaini, Dedi, Joni, Anthoni Siregar, Rizki dan Sudarno dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Hal itu dibenarkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.

Baca Juga:  Hasilkan Rp9,6 Triliun, Akademi Chelsea Terbaik di Inggris

"Bahwa terhadap terdakwa dijatuhkan dengan pidana mati," terang Yogi.

Selanjutnya, kata Yogi, JPU menyatakan barang bukti berupa satu handphone, satu mobil kijang Innova dirampas untuk negara. Sementara satu mobil Daihatsu Xenia dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi M Khairul Amri.

Terdakwa tersebut sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 105 kilogram, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana terhadap enam terdakwa tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Erif Erlangga SH, hakim anggota Hendrik Nainggolan SH, dan hakim anggota Aldar Valeri SH memberikan kesempatan kepada enam terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU tersebut.

Diketahui, atas tuntutan JPU tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Pengancaman, Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan

Sidang dengan agenda  pembacaan tuntutan pidana oleh JPU dalam perkara tindak pidana narkotika dari kantor Kejari Rohil digelar melalui video conference dengan PN Rohil, sementara para terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan Bagansiapiapi.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JOU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut hukuman mati terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/5/2022) siang.

JPU Rahmat Hidayat dalam dalam amar tuntutannya menyatakan, keenam terdakwa tersebut yakni Zulkarnaini, Dedi, Joni, Anthoni Siregar, Rizki dan Sudarno dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Hal itu dibenarkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.

Baca Juga:  Menteri Pendidikan Mundur usai Penyerbuan Gedung DPR AS 

"Bahwa terhadap terdakwa dijatuhkan dengan pidana mati," terang Yogi.

Selanjutnya, kata Yogi, JPU menyatakan barang bukti berupa satu handphone, satu mobil kijang Innova dirampas untuk negara. Sementara satu mobil Daihatsu Xenia dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi M Khairul Amri.

Terdakwa tersebut sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 105 kilogram, beberapa waktu lalu.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana terhadap enam terdakwa tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Erif Erlangga SH, hakim anggota Hendrik Nainggolan SH, dan hakim anggota Aldar Valeri SH memberikan kesempatan kepada enam terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU tersebut.

Diketahui, atas tuntutan JPU tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca Juga:  Istri dan Anak Takut Ke Luar Rumah

Sidang dengan agenda  pembacaan tuntutan pidana oleh JPU dalam perkara tindak pidana narkotika dari kantor Kejari Rohil digelar melalui video conference dengan PN Rohil, sementara para terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan Bagansiapiapi.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari