Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Terima Bansos Rp1,2 Juta per Tahun, Penyandang Disabilitas Jadi Saksi

SIAK (RIAUPOS.CO) – Penyandang disabilitas bernama Syamsuri ini memberikan kesaksian terkait penyaluran dana hibah bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2018 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.

Warga Sungai Apit ini mengaku menerima bansos selama tiga tahun, sejak tahun 2014. Dia menerima bansos per tahunnya Rp1.250.000.

“Bantuan ini diberi nama bantuan untuk orang miskin dan penyandang disabilitas tahun 2014 sampai 2018,” kata Syamsuri.

Menurutnya dia datang sejak pagi, dan dia tidak menyangka uang yang diterimanya selama tiga tahun itu, membawanya sampai ke Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Saat istirahat makan siang, Syamsuri dijemput dengan sepeda motor. Penyandang disabilitas ini, didorong dengan kursi roda, lalu dinaikkan ke atas sepeda motor.

Baca Juga:  Diluncurkan Penggunaan QRIS BRK untuk Pembayaran 

“Saya makan siang dulu ya,” ucapnya sambil berpegangan kuat di tempat duduk sepeda motor.

Syamsuri belum sempat menceritakan naik apa dia ke Siak. Tapi saat makan siang dia dijemput sepeda motor.

Sementara untuk warga dari Kecamatan Bungaraya diantar jemput dengan menggunakan mobil dinas kecamatan.

Kasi Pidana Khusus Kajari Siak Hedy mengatakan pemeriksaan ini oleh Kejaksaan Tinggi, dia tidak memiliki wewenang memberikan penjelasan.

Hanya saja yang diperiksa sebagai saksi saat ini, perkara bansos untuk warga miskin dan penyandang disabilitas dari empat kecamatan, Sungai Mandau, Bungaraya, Sungai Apit, dan Sabak Auh.

Camat Sabak Auh Tengku Mukhtasar mengatakan ada 16 warganya yang diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Romy Lesmana Hadiri HPN 2024

“Kami menerima surat dari Kajati, memang 16 warga kami hadir menjalani pemeriksaan di Kajari Siak sebagai saksi perkara bansos,” kata Camat Tengku Mukhtasar.

Itu perkara lama. Jadi, menurutnya dia tidak tahu banyak. Tapi yang pasti, pihaknya sudah merealisasikan menghadirkan warganya.

Terlihat dari pagi warga yang menjadi saksi sebagian duduk di halaman Kajari, sebagian lainnya menunggu proses pemeriksaan di depan aula. Dan beberapa orang terlihat di dalam aula.

 

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Edwar Yaman

 

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Penyandang disabilitas bernama Syamsuri ini memberikan kesaksian terkait penyaluran dana hibah bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2018 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.

Warga Sungai Apit ini mengaku menerima bansos selama tiga tahun, sejak tahun 2014. Dia menerima bansos per tahunnya Rp1.250.000.

“Bantuan ini diberi nama bantuan untuk orang miskin dan penyandang disabilitas tahun 2014 sampai 2018,” kata Syamsuri.

Menurutnya dia datang sejak pagi, dan dia tidak menyangka uang yang diterimanya selama tiga tahun itu, membawanya sampai ke Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Saat istirahat makan siang, Syamsuri dijemput dengan sepeda motor. Penyandang disabilitas ini, didorong dengan kursi roda, lalu dinaikkan ke atas sepeda motor.

Baca Juga:  Bupati Bagikan 212 Sertifikat PTSL

“Saya makan siang dulu ya,” ucapnya sambil berpegangan kuat di tempat duduk sepeda motor.

Syamsuri belum sempat menceritakan naik apa dia ke Siak. Tapi saat makan siang dia dijemput sepeda motor.

Sementara untuk warga dari Kecamatan Bungaraya diantar jemput dengan menggunakan mobil dinas kecamatan.

Kasi Pidana Khusus Kajari Siak Hedy mengatakan pemeriksaan ini oleh Kejaksaan Tinggi, dia tidak memiliki wewenang memberikan penjelasan.

Hanya saja yang diperiksa sebagai saksi saat ini, perkara bansos untuk warga miskin dan penyandang disabilitas dari empat kecamatan, Sungai Mandau, Bungaraya, Sungai Apit, dan Sabak Auh.

Camat Sabak Auh Tengku Mukhtasar mengatakan ada 16 warganya yang diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  AMSI dan Pemkab Siak Berkolaborasi

“Kami menerima surat dari Kajati, memang 16 warga kami hadir menjalani pemeriksaan di Kajari Siak sebagai saksi perkara bansos,” kata Camat Tengku Mukhtasar.

Itu perkara lama. Jadi, menurutnya dia tidak tahu banyak. Tapi yang pasti, pihaknya sudah merealisasikan menghadirkan warganya.

Terlihat dari pagi warga yang menjadi saksi sebagian duduk di halaman Kajari, sebagian lainnya menunggu proses pemeriksaan di depan aula. Dan beberapa orang terlihat di dalam aula.

 

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Terima Bansos Rp1,2 Juta per Tahun, Penyandang Disabilitas Jadi Saksi

SIAK (RIAUPOS.CO) – Penyandang disabilitas bernama Syamsuri ini memberikan kesaksian terkait penyaluran dana hibah bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2018 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.

Warga Sungai Apit ini mengaku menerima bansos selama tiga tahun, sejak tahun 2014. Dia menerima bansos per tahunnya Rp1.250.000.

“Bantuan ini diberi nama bantuan untuk orang miskin dan penyandang disabilitas tahun 2014 sampai 2018,” kata Syamsuri.

Menurutnya dia datang sejak pagi, dan dia tidak menyangka uang yang diterimanya selama tiga tahun itu, membawanya sampai ke Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Saat istirahat makan siang, Syamsuri dijemput dengan sepeda motor. Penyandang disabilitas ini, didorong dengan kursi roda, lalu dinaikkan ke atas sepeda motor.

Baca Juga:  Bupati Bagikan 212 Sertifikat PTSL

“Saya makan siang dulu ya,” ucapnya sambil berpegangan kuat di tempat duduk sepeda motor.

Syamsuri belum sempat menceritakan naik apa dia ke Siak. Tapi saat makan siang dia dijemput sepeda motor.

Sementara untuk warga dari Kecamatan Bungaraya diantar jemput dengan menggunakan mobil dinas kecamatan.

Kasi Pidana Khusus Kajari Siak Hedy mengatakan pemeriksaan ini oleh Kejaksaan Tinggi, dia tidak memiliki wewenang memberikan penjelasan.

Hanya saja yang diperiksa sebagai saksi saat ini, perkara bansos untuk warga miskin dan penyandang disabilitas dari empat kecamatan, Sungai Mandau, Bungaraya, Sungai Apit, dan Sabak Auh.

Camat Sabak Auh Tengku Mukhtasar mengatakan ada 16 warganya yang diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Romy Lesmana Hadiri HPN 2024

“Kami menerima surat dari Kajati, memang 16 warga kami hadir menjalani pemeriksaan di Kajari Siak sebagai saksi perkara bansos,” kata Camat Tengku Mukhtasar.

Itu perkara lama. Jadi, menurutnya dia tidak tahu banyak. Tapi yang pasti, pihaknya sudah merealisasikan menghadirkan warganya.

Terlihat dari pagi warga yang menjadi saksi sebagian duduk di halaman Kajari, sebagian lainnya menunggu proses pemeriksaan di depan aula. Dan beberapa orang terlihat di dalam aula.

 

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Edwar Yaman

 

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Penyandang disabilitas bernama Syamsuri ini memberikan kesaksian terkait penyaluran dana hibah bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2018 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.

Warga Sungai Apit ini mengaku menerima bansos selama tiga tahun, sejak tahun 2014. Dia menerima bansos per tahunnya Rp1.250.000.

“Bantuan ini diberi nama bantuan untuk orang miskin dan penyandang disabilitas tahun 2014 sampai 2018,” kata Syamsuri.

Menurutnya dia datang sejak pagi, dan dia tidak menyangka uang yang diterimanya selama tiga tahun itu, membawanya sampai ke Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Saat istirahat makan siang, Syamsuri dijemput dengan sepeda motor. Penyandang disabilitas ini, didorong dengan kursi roda, lalu dinaikkan ke atas sepeda motor.

Baca Juga:  Berjalan Menjadi Olahraga Murah yang Bikin Sehat

“Saya makan siang dulu ya,” ucapnya sambil berpegangan kuat di tempat duduk sepeda motor.

Syamsuri belum sempat menceritakan naik apa dia ke Siak. Tapi saat makan siang dia dijemput sepeda motor.

Sementara untuk warga dari Kecamatan Bungaraya diantar jemput dengan menggunakan mobil dinas kecamatan.

Kasi Pidana Khusus Kajari Siak Hedy mengatakan pemeriksaan ini oleh Kejaksaan Tinggi, dia tidak memiliki wewenang memberikan penjelasan.

Hanya saja yang diperiksa sebagai saksi saat ini, perkara bansos untuk warga miskin dan penyandang disabilitas dari empat kecamatan, Sungai Mandau, Bungaraya, Sungai Apit, dan Sabak Auh.

Camat Sabak Auh Tengku Mukhtasar mengatakan ada 16 warganya yang diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  Azmi Ajak Putra Terbaik Siak Ikut Seleksi Direktur PT SS

“Kami menerima surat dari Kajati, memang 16 warga kami hadir menjalani pemeriksaan di Kajari Siak sebagai saksi perkara bansos,” kata Camat Tengku Mukhtasar.

Itu perkara lama. Jadi, menurutnya dia tidak tahu banyak. Tapi yang pasti, pihaknya sudah merealisasikan menghadirkan warganya.

Terlihat dari pagi warga yang menjadi saksi sebagian duduk di halaman Kajari, sebagian lainnya menunggu proses pemeriksaan di depan aula. Dan beberapa orang terlihat di dalam aula.

 

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari