Jumat, 9 Mei 2025
spot_img

Pimpinan Sementara DPRD Rohul dari Golkar-Gerindra

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2019-2024 akan dilaksanakan 2 September mendatang.

Pascapelantikan anggota DPRD Rohul tersebut, nantinya dilakukan serah terima pimpinan DPRD masa jabatan 2014-2019 kepada pimpinan sementara. Terutama partai politik yang meraih kursi terbanyak satu dan dua di DPRD Rohul.

 Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino melalui Kabag Humas dan Protokoler Syahdanol Fitri SSos kepada Riau Pos, Senin (26/8) menyebutkan, posisi jabatan Pimpinan Sementara DPRD Rohul tersebut, berdasarkan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon Anggota DPRD Rohul terpilih oleh KPU Rohul. Adalah Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Karena pada pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2019, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak dengan 8 kursi di DPRD Rohul dan Paratai Golkar meraih 7 kursi di DPRD Rohul.

Baca Juga:  Srikandi Politik Baru Warnai DPRD Riau

Disebutkannya, penetapan pimpinan sementara DPRD itu mengacu kepada Surat Keputusan Mendagri Nomor 155 Tahun 2004. Untuk pimpinan sementara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol yang memiliki anggota terbanyak pertama dan Kedua.

“Namun siapa Anggota yang ditunjuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Rohul, akan diputuskan melalui rapat internal dari Anggota DPRD Rohul dari dua parpol peraih kursi terbanyak,” ujarnya.

Syahdanol menjelaskan, Pimpinan Sementara DPRD Rohul nantinya bertugas memimpin rapat DPRD. Selain memfasilitasi pembentukan Fraksi, penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

“Jadi Pimpinan Sementara DPRD selain memimpin rapat, juga memfasilitasi pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Rohul,’’ ujarnya.(epp)

Baca Juga:  Hanura Sah Milik OSO

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2019-2024 akan dilaksanakan 2 September mendatang.

Pascapelantikan anggota DPRD Rohul tersebut, nantinya dilakukan serah terima pimpinan DPRD masa jabatan 2014-2019 kepada pimpinan sementara. Terutama partai politik yang meraih kursi terbanyak satu dan dua di DPRD Rohul.

 Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino melalui Kabag Humas dan Protokoler Syahdanol Fitri SSos kepada Riau Pos, Senin (26/8) menyebutkan, posisi jabatan Pimpinan Sementara DPRD Rohul tersebut, berdasarkan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon Anggota DPRD Rohul terpilih oleh KPU Rohul. Adalah Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Karena pada pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2019, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak dengan 8 kursi di DPRD Rohul dan Paratai Golkar meraih 7 kursi di DPRD Rohul.

Baca Juga:  Srikandi Politik Baru Warnai DPRD Riau

Disebutkannya, penetapan pimpinan sementara DPRD itu mengacu kepada Surat Keputusan Mendagri Nomor 155 Tahun 2004. Untuk pimpinan sementara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol yang memiliki anggota terbanyak pertama dan Kedua.

“Namun siapa Anggota yang ditunjuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Rohul, akan diputuskan melalui rapat internal dari Anggota DPRD Rohul dari dua parpol peraih kursi terbanyak,” ujarnya.

Syahdanol menjelaskan, Pimpinan Sementara DPRD Rohul nantinya bertugas memimpin rapat DPRD. Selain memfasilitasi pembentukan Fraksi, penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

“Jadi Pimpinan Sementara DPRD selain memimpin rapat, juga memfasilitasi pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Rohul,’’ ujarnya.(epp)

Baca Juga:  Demokrat Pilih Berkoalisi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2019-2024 akan dilaksanakan 2 September mendatang.

Pascapelantikan anggota DPRD Rohul tersebut, nantinya dilakukan serah terima pimpinan DPRD masa jabatan 2014-2019 kepada pimpinan sementara. Terutama partai politik yang meraih kursi terbanyak satu dan dua di DPRD Rohul.

 Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino melalui Kabag Humas dan Protokoler Syahdanol Fitri SSos kepada Riau Pos, Senin (26/8) menyebutkan, posisi jabatan Pimpinan Sementara DPRD Rohul tersebut, berdasarkan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon Anggota DPRD Rohul terpilih oleh KPU Rohul. Adalah Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Karena pada pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2019, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak dengan 8 kursi di DPRD Rohul dan Paratai Golkar meraih 7 kursi di DPRD Rohul.

Baca Juga:  Hanura Sah Milik OSO

Disebutkannya, penetapan pimpinan sementara DPRD itu mengacu kepada Surat Keputusan Mendagri Nomor 155 Tahun 2004. Untuk pimpinan sementara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol yang memiliki anggota terbanyak pertama dan Kedua.

“Namun siapa Anggota yang ditunjuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Rohul, akan diputuskan melalui rapat internal dari Anggota DPRD Rohul dari dua parpol peraih kursi terbanyak,” ujarnya.

Syahdanol menjelaskan, Pimpinan Sementara DPRD Rohul nantinya bertugas memimpin rapat DPRD. Selain memfasilitasi pembentukan Fraksi, penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

“Jadi Pimpinan Sementara DPRD selain memimpin rapat, juga memfasilitasi pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Rohul,’’ ujarnya.(epp)

Baca Juga:  Potensi Pemilih Pilkada Capai 105 Juta Jiwa

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari