Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pelabuhan Internasional Dumai Batal untuk Mudik

(RIAUPOS.CO) – Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai akan dibuka kembali setelah Idulfitri 1443 H. Pemprov Riau memperkirakan mulai 5 Mei 2022.

Rencana pembukaan pintu masuk dan keluar bagi pelaku perjalanan luar negeri itu menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia tanggal 27 April 2022.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana bahwa latar belakang diterbitkannya SE tersebut untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).

Gubernur Riau Syamsuar menyambut baik keputusan Menkumham yang membuka kembali pelabuhan Internasional Dumai-Malaka tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau Erisman Yahya menyampaikan bahwa rencananya pembukaan pelabuhan Internasional Dumai-Malaka ini akan dibuka mulai tanggal 5 Mei mendatang.

“Semoga ini segera terealisasi. Tentu Pak Gubernur menyambut baik adanya rencana tersebut,” tuturnya,

Baca Juga:  Apresiasi Respon Polda Riau Kawal Pengantaran Oksigen Liquid ke Padang

Dalam edaran Kemenkumham menyatakan, perlunya memberikan kemudahan keimigrasian berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana, Kamis (28/4).

Widodo Ekatjahjana menerangkan, maksud adanya SE ini yaitu sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019. Sedangkan, tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kemudahan Keimigrasian Dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Sedangkan, tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kemudahan Keimigrasian Dalam  Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga:  Bono Hotel, Angkat Kearifan Lokal dengan Konsep Elegan Nan Unik

Dengan ditetapkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, surat edaran ini berlaku efektif pada tanggal 28 April 2022 Pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut,” tuturnya.

Sebelumnya Wali Kota Dumai H Paisal menegaskan Kota Dumai sudah siap menjadi entry point bagi perjalanan luar negeri (PPLN). Khususnya rute perjalanan dari dan ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Dari dua kali peninjauan ke Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai, Paisal menilai secara umum kondisi Pelabuhan Internasional cukup baik. Pasokan listrik untuk mendukung operasi peralatan lebih dari cukup. Peralatan xray, pemindai suhu sudah ada dan siap dioperasikan.(yls)

Laporan RPG, Kota

 

(RIAUPOS.CO) – Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai akan dibuka kembali setelah Idulfitri 1443 H. Pemprov Riau memperkirakan mulai 5 Mei 2022.

Rencana pembukaan pintu masuk dan keluar bagi pelaku perjalanan luar negeri itu menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia tanggal 27 April 2022.

- Advertisement -

Dalam SE yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana bahwa latar belakang diterbitkannya SE tersebut untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).

Gubernur Riau Syamsuar menyambut baik keputusan Menkumham yang membuka kembali pelabuhan Internasional Dumai-Malaka tersebut.

- Advertisement -

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau Erisman Yahya menyampaikan bahwa rencananya pembukaan pelabuhan Internasional Dumai-Malaka ini akan dibuka mulai tanggal 5 Mei mendatang.

“Semoga ini segera terealisasi. Tentu Pak Gubernur menyambut baik adanya rencana tersebut,” tuturnya,

Baca Juga:  Apresiasi Respon Polda Riau Kawal Pengantaran Oksigen Liquid ke Padang

Dalam edaran Kemenkumham menyatakan, perlunya memberikan kemudahan keimigrasian berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana, Kamis (28/4).

Widodo Ekatjahjana menerangkan, maksud adanya SE ini yaitu sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019. Sedangkan, tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kemudahan Keimigrasian Dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Sedangkan, tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kemudahan Keimigrasian Dalam  Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga:  Pasien Meninggal Didominasi Belum Divaksin

Dengan ditetapkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, surat edaran ini berlaku efektif pada tanggal 28 April 2022 Pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut,” tuturnya.

Sebelumnya Wali Kota Dumai H Paisal menegaskan Kota Dumai sudah siap menjadi entry point bagi perjalanan luar negeri (PPLN). Khususnya rute perjalanan dari dan ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Dari dua kali peninjauan ke Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai, Paisal menilai secara umum kondisi Pelabuhan Internasional cukup baik. Pasokan listrik untuk mendukung operasi peralatan lebih dari cukup. Peralatan xray, pemindai suhu sudah ada dan siap dioperasikan.(yls)

Laporan RPG, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari