JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rendahnya pengetahuan dan literasi masyarakat mengenai hukum di Indonesia sehingga keadilan yang seharusnya hak setiap manusia tidak terpenuhi. Bahkan sebuah lembaga mengungkap fakta bahwa 80 persen warga Indonesia belum mengetahui hak-hak hukum mereka.
Berangkat dari kasus ketidakadilan atau kejanggalan dalam pemrosesan hukum di Indonesia, sejumlah praktisi hukum berinisiatif meluncurkan sebuah aplikasi layanan bantuan bernama Jago Hukum.
Tak hanya itu, terlebih di era digitalisasi seperti sekarang ini masih banyak warga kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Penyebabnya bisa banyak hal, salah satunya faktor ekonomi. Belum lagi ada kecenderungan masyarakat merasa cuek, malu atau segan mengadukan problem hukum yang mereka alami.
“Misalnya kasus ketenagakerjaan, tindak asusila, perkawinan, sampai urusan pinjol (pinjaman online, red),” kata CEO Jago Hukum Christian Samosir yang menyebut 80 persen masyarakat Indonesia masih buta hukum dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).
Hadirnya aplikasi Jago Hukum, lanjutnya, merupakan solusi bagi masyarakat yang mendambakan layanan konsultasi dengan harga terjangkau. Aplikasi ini bersifat interaktif selama 1×24 jam. Lebih jauh lagi, Jago Hukum juga merupakan jawaban bagi praktisi hukum yang belum berkesempatan berkontribusi dalam sebuah wadah yang tepat.
Apa saja yang masyarakat dapatkan dari Jago Hukum? Selain fitur chat interaktif dan video call, aplikasi ber-tagline ‘Hukum untuk Semua’ menawarkan jasa pro bono alias gratis bagi masyarkat yang ingin mengetahui hak hukum mereka. Area yang ditangani sangat lengkap dan beragam. Mulai dari pidana, perdata, kenotarisan, hingga penerjemah tersumpah. Bahkan, Jago Hukum menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Tridarma Indonesia sebagai mitra.
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran aplikasi secara maksimal tanpa rasa takut, malu karena keuangan terbatas. Jago Hukum bisa diunduh semua ponsel berbasis android dan iOS di Google Play Store.
"Jago Hukum adalah market place layanan hukum pertama di Indonesia," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Edwar Yaman