Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Boleh Realokasi Anggaran untuk THR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran 900/2069/SJ terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas bagi ASN di daerah. SE tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

Dalam SE tersebut, daerah diminta melakukan percepatan pencairkan THR maksimal H-10 Idulfitri. Sementara gaji 13 diinstruksikan untuk diberikan pada bulan Juli. Tito mengatakan, daerah harus segera mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pencairan. "Tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," ujarnya, Senin (18/4).

Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Mendagri memberikan sejumlah opsi solusi. Pemda, kata Tito, dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022.

Namun jika belum mencukupi, daerah bisa menggeser anggaran dengan melakukan pencairan mendahului Perubahan APBD TA 2022 sesuai peraturan perundang-undangan. "Bisa bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia," ujarnya.

Baca Juga:  Gempa 6,9 SR di Laut Samudera Hindia Masuk Kategori Dangkal

Dalam SE tersebut, Tito juga meminta Gubernur untuk memantau proses pencairan THR dan gaji 13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu proses pencairan THR di sektor swasta belum berjalan penuh. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar THR Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.

Keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik, dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya. "Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19, dan cakupan vaksinasi yang tinggi. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," paparnya.

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Kemudian, pulihnya kegiatan belajar mengajar, hingga kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri. "Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional, internasional, serta meningkatnya wisatawan mancanegara," ungkapnya.

Baca Juga:  Jaksa Tahan Satu Tersangka Karhutla PT DSI

Lebih lanjut ia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini. Hal ini ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022. "Ini indikasi yang bagi kami, THR dibayar penuh (oleh pengusaha, red)," tegasnya.

Oleh karenanya, perusahaan didorong dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan. Dibayar penuh tanpa mencicil.(far/mia/das)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran 900/2069/SJ terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas bagi ASN di daerah. SE tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

Dalam SE tersebut, daerah diminta melakukan percepatan pencairkan THR maksimal H-10 Idulfitri. Sementara gaji 13 diinstruksikan untuk diberikan pada bulan Juli. Tito mengatakan, daerah harus segera mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pencairan. "Tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," ujarnya, Senin (18/4).

- Advertisement -

Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Mendagri memberikan sejumlah opsi solusi. Pemda, kata Tito, dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022.

Namun jika belum mencukupi, daerah bisa menggeser anggaran dengan melakukan pencairan mendahului Perubahan APBD TA 2022 sesuai peraturan perundang-undangan. "Bisa bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Anak Mantan Bupati Kampar Borong 21 Kecamatan

Dalam SE tersebut, Tito juga meminta Gubernur untuk memantau proses pencairan THR dan gaji 13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu proses pencairan THR di sektor swasta belum berjalan penuh. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar THR Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.

Keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik, dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya. "Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19, dan cakupan vaksinasi yang tinggi. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," paparnya.

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Kemudian, pulihnya kegiatan belajar mengajar, hingga kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri. "Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional, internasional, serta meningkatnya wisatawan mancanegara," ungkapnya.

Baca Juga:  Kartu Prakerja Perlu Evaluasi

Lebih lanjut ia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini. Hal ini ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022. "Ini indikasi yang bagi kami, THR dibayar penuh (oleh pengusaha, red)," tegasnya.

Oleh karenanya, perusahaan didorong dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan. Dibayar penuh tanpa mencicil.(far/mia/das)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari