SIAK (RIAUPOS.CO) – HAKIM Pengadilan Negeri Siak yang terdiri dari Hakim Ketua Christo Sitorus, Hakim Anggota Rina dan Mega menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp100 juta untuk lima warga negara Filipina yang ditangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari 2022, pukul 19.00 WIB lalu.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz. Dikatakannya, sidang digelar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 09.00 WIB, dengan Jaksa Penuntun Umum Huda Hazamal (Hedy) SH MH, Senopati SH, Wirawan Prabowo SH. Kelimanya bernama Quinti Jimmy Baga, Espora Rex Tamano, Nietes Earl Michael Melitante, Macalinao Christian Davocol, Quindoza Jowin Privado, dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara berfungsi memberikan pelayanan keimigrasian penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator," ungkap Kajari.
Vonis terhadap kelimanya adalah pidana denda dan telah berkekuatan hukum tetap. Mereka menyatakan sikap menerima dan menyanggupi atas pidana denda tersebut. "Jaksa sesuai kewenangannya sebagai eksekutor telah menerima pidana denda dari masing-masing terdakwa total uangnya sebesar Rp500 juta," jelas Kajari.
Selanjutnya Jaksa Eksekutor melakukan penyetoran ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) langsung disaksikan oleh penasihat hukum terdakwa dari MARC Advocates Jakarta, dan diterima oleh pihak Bank BRI.
Pelaksanaan penerimaan denda dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, para terdakwa dan penasihat hukum para terdakwa serta disaksikan oleh karyawan BRI Cabang Siak dan mendapatkan pengawalan dari personel Polsek Siak, dengan mematuhi prokes.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi," jelas Kajari.
Jaksa Penuntut Umum menuntut kelimanya dengan pasal 113 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.
Para terdakwa selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan, untuk proses kepulangan para terdakwa ke negara asalnya yaitu Filipina oleh penasihat hukum mereka.(ose)
Laporan MONANG LUBIS, Siak