Jumat, 20 September 2024

Jaksa Telaah Berkas LY, Aktivis Tersangka Masuk tanpa Izin Ruang Banggar DPRD Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berkas LY, aktivis yang menjadikan tersangka l dugaan masuk tanpa izin dan pengerusakan ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau sedang dalam penelaahan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

Penelaahan dilakukan setelah Jaksa menerima pelimpahan tahap I berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (21/3) kemarin. "Berkas sudah kami terima, " kata Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (22/3/2022). 

Usai menerima pelimpahan tahap I ini, jaksa kaya Zulham memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih terdapat kekurangan (P-18), sehingga harus dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk yang harus dilengkapi (P-19). "JPU akan meneliti berkas selama 7 hari, " kata dia

Baca Juga:  Pasien Covid-19 di Riau Masih Tinggi

Sejauh ini, jaksa baru menerima pelimpahan berkas perkara LY. Dalam perkara ini ada satu orang lagi yang juga dilaporkan berinisial R. "Baru LY saja yang kita terima," imbuhnya. 
 
LY dan R dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengerusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.

- Advertisement -

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berkas LY, aktivis yang menjadikan tersangka l dugaan masuk tanpa izin dan pengerusakan ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau sedang dalam penelaahan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

Penelaahan dilakukan setelah Jaksa menerima pelimpahan tahap I berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (21/3) kemarin. "Berkas sudah kami terima, " kata Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (22/3/2022). 

Usai menerima pelimpahan tahap I ini, jaksa kaya Zulham memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih terdapat kekurangan (P-18), sehingga harus dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk yang harus dilengkapi (P-19). "JPU akan meneliti berkas selama 7 hari, " kata dia

Baca Juga:  BRI Kanca Bangkinang Serahkan CSR Senilai Rp766,94 Juta 

Sejauh ini, jaksa baru menerima pelimpahan berkas perkara LY. Dalam perkara ini ada satu orang lagi yang juga dilaporkan berinisial R. "Baru LY saja yang kita terima," imbuhnya. 
 
LY dan R dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengerusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari