Selasa, 8 April 2025
spot_img

Berselang 3 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tidak perlu waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Karya I, Gang Miduk I yang terjadi pada Kamis (17/3) kemarin dengan korban atas nama Nur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, begitu mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor atau curanmor dengan korban Nur, petugas langsung segera melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu yang lama, sekira pukul  07.00 WIB masih di hari yang sama petugas pun mendapatkan titik terang informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku inisial BH (30).

Baca Juga:  Dua Bandar dan Kurir Sabu Dibekuk Polres Bengkalis

"Sekira pukul 08.00 WIB kami melihat pelaku BH (30) menggunakan sepeda motor yang diduga milik korban (hasil curian pelaku) yang berada di pinggir Jalan Hasanuddin. Tidak ingin pelaku lepas karena gerak-gerik yang mencurigakan,  tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku BH (30)," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita, Sabtu (19/3).

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku BH (30), kemudian dibawa ke Mapolsek Lima Puluh  untuk dilakukan interograsi. Dari hasil interograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Karya I, Gang Miduk I dengan mencuri satu unit sepeda motor merek honda Beat warna putih.

"Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu sepeda motor milik korban berikut dengan STNK nya. Untuk kerugian korban diperkirakan lebih kurang sebesar Rp7.300.000," terang Kapolsek.

Baca Juga:  Polisi Gerebek DPO Narkotika di Inhu, Pelaku Ayunkan Parang dan Kabur

Kepada pelaku juga dilakukan pemeriksan urine dan positif mengandung metamphetamin. Kepada pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tidak perlu waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Karya I, Gang Miduk I yang terjadi pada Kamis (17/3) kemarin dengan korban atas nama Nur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, begitu mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor atau curanmor dengan korban Nur, petugas langsung segera melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu yang lama, sekira pukul  07.00 WIB masih di hari yang sama petugas pun mendapatkan titik terang informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku inisial BH (30).

Baca Juga:  Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Air Molek Ditangkap Polisi

"Sekira pukul 08.00 WIB kami melihat pelaku BH (30) menggunakan sepeda motor yang diduga milik korban (hasil curian pelaku) yang berada di pinggir Jalan Hasanuddin. Tidak ingin pelaku lepas karena gerak-gerik yang mencurigakan,  tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku BH (30)," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita, Sabtu (19/3).

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku BH (30), kemudian dibawa ke Mapolsek Lima Puluh  untuk dilakukan interograsi. Dari hasil interograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Karya I, Gang Miduk I dengan mencuri satu unit sepeda motor merek honda Beat warna putih.

"Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu sepeda motor milik korban berikut dengan STNK nya. Untuk kerugian korban diperkirakan lebih kurang sebesar Rp7.300.000," terang Kapolsek.

Baca Juga:  Kembali Berulah, John Kei Cs Ditangkap Polisi

Kepada pelaku juga dilakukan pemeriksan urine dan positif mengandung metamphetamin. Kepada pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Berselang 3 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tidak perlu waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Karya I, Gang Miduk I yang terjadi pada Kamis (17/3) kemarin dengan korban atas nama Nur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, begitu mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor atau curanmor dengan korban Nur, petugas langsung segera melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu yang lama, sekira pukul  07.00 WIB masih di hari yang sama petugas pun mendapatkan titik terang informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku inisial BH (30).

Baca Juga:  BNPT: Berubah Strategi, Teroris Sekarang Menyusup ke Partai dan Ormas Islam

"Sekira pukul 08.00 WIB kami melihat pelaku BH (30) menggunakan sepeda motor yang diduga milik korban (hasil curian pelaku) yang berada di pinggir Jalan Hasanuddin. Tidak ingin pelaku lepas karena gerak-gerik yang mencurigakan,  tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku BH (30)," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita, Sabtu (19/3).

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku BH (30), kemudian dibawa ke Mapolsek Lima Puluh  untuk dilakukan interograsi. Dari hasil interograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Karya I, Gang Miduk I dengan mencuri satu unit sepeda motor merek honda Beat warna putih.

"Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu sepeda motor milik korban berikut dengan STNK nya. Untuk kerugian korban diperkirakan lebih kurang sebesar Rp7.300.000," terang Kapolsek.

Baca Juga:  18 Kali Ganjal ATM, Raup hingga Puluhan Juta

Kepada pelaku juga dilakukan pemeriksan urine dan positif mengandung metamphetamin. Kepada pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tidak perlu waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Karya I, Gang Miduk I yang terjadi pada Kamis (17/3) kemarin dengan korban atas nama Nur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, begitu mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor atau curanmor dengan korban Nur, petugas langsung segera melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu yang lama, sekira pukul  07.00 WIB masih di hari yang sama petugas pun mendapatkan titik terang informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku inisial BH (30).

Baca Juga:  18 Kali Ganjal ATM, Raup hingga Puluhan Juta

"Sekira pukul 08.00 WIB kami melihat pelaku BH (30) menggunakan sepeda motor yang diduga milik korban (hasil curian pelaku) yang berada di pinggir Jalan Hasanuddin. Tidak ingin pelaku lepas karena gerak-gerik yang mencurigakan,  tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku BH (30)," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita, Sabtu (19/3).

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku BH (30), kemudian dibawa ke Mapolsek Lima Puluh  untuk dilakukan interograsi. Dari hasil interograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Karya I, Gang Miduk I dengan mencuri satu unit sepeda motor merek honda Beat warna putih.

"Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu sepeda motor milik korban berikut dengan STNK nya. Untuk kerugian korban diperkirakan lebih kurang sebesar Rp7.300.000," terang Kapolsek.

Baca Juga:  Polisi Gerebek DPO Narkotika di Inhu, Pelaku Ayunkan Parang dan Kabur

Kepada pelaku juga dilakukan pemeriksan urine dan positif mengandung metamphetamin. Kepada pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari