Jumat, 20 September 2024

KPK Tahan 2 Orang Penyuap Romahurmuziy

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Kedua terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Grasik, M Muafaq.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, untuk Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 atau Gedung Lama KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara M Muafaq, dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.

“Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Baca Juga:  205 WNI Terancam Hukuman Mati

Keduanya dieksekusi setelah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memvonis Haris Hasanudin dengan hukuman dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

- Advertisement -

Permohonan justice collaboratore (JC) tidak dikabulkan majelis hakim. Hal ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Haris diyakini memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.

Sementara itu, Muafaq divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan. Majelis hakim mengabulkan JC yang diajukan Muafaq, sehingga dia dapat membantu KPK dalam mengungkap kasus tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  BMKG Sebut Ada 74 Kali Gempa Susulan di Maluku Utara

Majelis Hakim meyakini Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab selaku sepupu Rommy. Uang suap tersebut sebesar Rp 41,4 juta.

Selain itu, Muafaq juga diyakini memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.

Keduanya divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Haris dan dua tahun penjara untuk Muafaq.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Kedua terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Grasik, M Muafaq.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, untuk Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 atau Gedung Lama KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara M Muafaq, dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.

“Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Baca Juga:  BMKG Sebut Ada 74 Kali Gempa Susulan di Maluku Utara

Keduanya dieksekusi setelah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memvonis Haris Hasanudin dengan hukuman dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Permohonan justice collaboratore (JC) tidak dikabulkan majelis hakim. Hal ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Haris diyakini memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.

Sementara itu, Muafaq divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan. Majelis hakim mengabulkan JC yang diajukan Muafaq, sehingga dia dapat membantu KPK dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:  Sehari, Dua Warga Tampan Gantung Diri

Majelis Hakim meyakini Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab selaku sepupu Rommy. Uang suap tersebut sebesar Rp 41,4 juta.

Selain itu, Muafaq juga diyakini memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.

Keduanya divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Haris dan dua tahun penjara untuk Muafaq.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari