PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat pekerjaan rumah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait pencatatan aset di antara keduanya yang harus diselesaikan.
Disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Senin (28/2), ini menjadi pembahasan pada rapat koordinasi (rakor) sertifikasi aset 2022 bersama KPK, Kamis (24/2) pekan lalu.
Rakor yang dipusatkan di Ruang Melati kantor Gubernur Riau ini turut dihadiri Sekretaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, serta Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota se Riau.
Pada rakor tersebut, kata Jamil, ada dua hal yang menjadi fokus KPK melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I. Pertama persoalan aset tanah milik daerah yang belum disertifikasi. "Kemudian (kedua), berapa aset kabupaten/kota yang tercatat di provinsi yang belum diserahkan ke kabupaten/kota," ungkapnya.
Dia melanjutkan, ada aset yang dipegang Pemko Pekanbaru saat ini masih tercatat di Pemprov Riau. "Jadi ada tanah dan bangunannya kita kuasai seperti sekolah, pasar, dan itu asetnya tercatat di provinsi dan diminta KPK untuk diserahkan ke kabupaten/kota," ulas dia.
KPK meminta kepastian kapan aset-aset yang masih tercatat di provinsi tersebut diserahkan ke kabupaten/kota. "Sejauh ini berapa yang telah terlaksana dan yang belum. Kapan pelaksanaan yang belum ini. Makanya BPKAD provinsi dan sekda, tadi diminta menyelesaikan," singkatnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat pekerjaan rumah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait pencatatan aset di antara keduanya yang harus diselesaikan.
Disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Senin (28/2), ini menjadi pembahasan pada rapat koordinasi (rakor) sertifikasi aset 2022 bersama KPK, Kamis (24/2) pekan lalu.
- Advertisement -
Rakor yang dipusatkan di Ruang Melati kantor Gubernur Riau ini turut dihadiri Sekretaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, serta Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota se Riau.
- Advertisement -
Pada rakor tersebut, kata Jamil, ada dua hal yang menjadi fokus KPK melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I. Pertama persoalan aset tanah milik daerah yang belum disertifikasi. "Kemudian (kedua), berapa aset kabupaten/kota yang tercatat di provinsi yang belum diserahkan ke kabupaten/kota," ungkapnya.
Dia melanjutkan, ada aset yang dipegang Pemko Pekanbaru saat ini masih tercatat di Pemprov Riau. "Jadi ada tanah dan bangunannya kita kuasai seperti sekolah, pasar, dan itu asetnya tercatat di provinsi dan diminta KPK untuk diserahkan ke kabupaten/kota," ulas dia.
KPK meminta kepastian kapan aset-aset yang masih tercatat di provinsi tersebut diserahkan ke kabupaten/kota. "Sejauh ini berapa yang telah terlaksana dan yang belum. Kapan pelaksanaan yang belum ini. Makanya BPKAD provinsi dan sekda, tadi diminta menyelesaikan," singkatnya.(ali)