JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota DPR RI, Achmad mengecam pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait kebisingan akibat suara adzan yang bersamaan. Perumpamaan bahasa yang digunakan Menag Yaqut tidak tepat dan berlebihan.
"Saya sebagai umat muslim dan berasal dari negeri Melayu mengecam keras bahasa dan perumpamaan yang digunakan oleh Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," ucapnya.
Achmad menilai, Yaqut tidak cakap dalam pemilihan kata-kata dan perumpamaan. Sehingga apa yang disampaikan dia itu kontroversial dan bikin gaduh.
"Banyak perumpamaan lain yang mesti digunakan selain gonggongan hewan. Jadi apapun alasannya, itu sangat tidak pantas dikeluarkan di tempat umum apa lagi membandingkan dengan suara azan," ujarnya.
Anggota Komisi VIII yang membidangi agama itu menegaskan agar Menang Yaqut berhenti membuat gaduh dengan mengeluarkan statemen dan aturan-aturan berbau sentimen. Jika tidak mampu berkomunikasi dengan baik, maka sebaiknya diam.
"Jika tak mampu berkomunikasi dengan baik, maka sebaiknya diam saja. Kalau sudah begini jangan salahkan masyarakat berpikiran dan mengartikan macam-macam, karena pernyataan tersebut sudah sangat jelas melecehkan umat muslim," bebernya.
Pendiri Masjid Agung Islamic Centre (MAMIC) Pasirpengaraian Rokan Hulu, Riau itu menyatakan selama ini rakyat Indonesia hidup damai berdampingan dengan baik tanpa mempersoalkan suara toa masjid/musala atau bahkan gereja. Bahkan di daerah-daerah tertentu yang minoritas umat muslim tidak pernah dengar mereka protes.
"Masyarakat selama ini hidupnya rukun. Oknum-oknum saja yang mencoba membenturkan. Selama ini tidak ada yang mempersoalkan toa masjid. Banyak kok masjid di tengah pemukiman saudara kita yang beda aqidah, tapi gak ada protes dari mereka. Kenapa kita yang persoalkan?" kata legislator Partai Demokrat daerah pemilihan Riau 1.
Achmad menilai, jika menurut Menag Yaqut gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat oleh suara, maka lingkupnya luas. "Kalau begitu suara knalpot modif itu lebih mengganggu. Suara mesin pabrik juga mengganggu. Mau apa coba?" tanyanya.
Untuk itu, ia minta Menag Yaqut fokus saja pada kinerja untuk kepentingan umat. Tidak usah membuat gaduh dengan pernyataan dan aturan bersifat tendensius yang menimbulkan gesekan pada masyarakat.
Politisi Demokrat itu meminta agar Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu ditinjau kembali. Hal tersebut cukup level KUA saja yang mengatur dan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Ia menilai terlalu kecil urusan yang begini diurus seorang menteri dan lebih banyak hal-hal yang mendasar di Kemenag RI yang harus ditangani dengan sangat serius," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
Yaqut menilai suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut usai melakukan pertemuan dengan tokoh agama seluruh Provinsi Riau terkait surat edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, Rabu (23/2/2022), kemarin.
Lalu ia mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,"kata politisi PKB itu.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi