Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Pelaku Pemerasan melalui Aplikasi Mi-Chat Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Semula berniat un­tuk memesan cewek melalui aplikasi Mi-Chat, seorang pria di Kota Pekanbaru malah bertemu dengan pelaku pemerasan. Mengalami hal tersebut pria yang berinisial TAS (25) warga Jalan Cipta Karya ini melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Lima Puluh.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH membenarkan atas laporan tersebut dan telah berhasil mengamankan pelaku.

Pemerasan tersebut terjadi di salah satu penginapan Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh. Pelaku berjumlah 6 orang. ‘’Empat orang sebelumnya telah kami amankan," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Dijelaskannya, pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin, Senin (7/2) lalu, selanjutnya pelapor memesan seorang wanita melalui aplikasi Mi-Chat, karena perempuan tersebut datang sangat lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Riau dan OJK Targetkan Setiap Pelajar Miliki Tabungan

Setelah membatalkan panggilan tersebut, pelaku yang diduga berperan sebagai perempuan di aplikasi lewat Mi-Chat itu memanggil teman laki -lakinya sebanyak 6 orang, selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam  (pisau) dan memaksa pelapor untuk menyebutkan nomor pin M-Banking nya, dan kemudian mengirim uang sebesar Rp5.000.000, ditambah uang tunai Rp.800.000, 1 unit smartwatch senilai Rp2.200.000.

"Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial HB. Terhadap pelaku dilakukan interogasi dan mengakui bahwa telah melakukan pemerasan melalui aplikasi Mi-Chat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama-sama dengan R, P, T, V. dan ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 kali di beberapa penginapan atau hotel di Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.

Baca Juga:  Ciptakan Generasi TNI Berlandaskan Islamiyah

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tutup Kompol Dany.(bay)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Semula berniat un­tuk memesan cewek melalui aplikasi Mi-Chat, seorang pria di Kota Pekanbaru malah bertemu dengan pelaku pemerasan. Mengalami hal tersebut pria yang berinisial TAS (25) warga Jalan Cipta Karya ini melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Lima Puluh.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH membenarkan atas laporan tersebut dan telah berhasil mengamankan pelaku.

Pemerasan tersebut terjadi di salah satu penginapan Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh. Pelaku berjumlah 6 orang. ‘’Empat orang sebelumnya telah kami amankan," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Dijelaskannya, pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin, Senin (7/2) lalu, selanjutnya pelapor memesan seorang wanita melalui aplikasi Mi-Chat, karena perempuan tersebut datang sangat lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut.

Baca Juga:  Sungai Sail Meluap, Akses Jalan Terputus

Setelah membatalkan panggilan tersebut, pelaku yang diduga berperan sebagai perempuan di aplikasi lewat Mi-Chat itu memanggil teman laki -lakinya sebanyak 6 orang, selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam  (pisau) dan memaksa pelapor untuk menyebutkan nomor pin M-Banking nya, dan kemudian mengirim uang sebesar Rp5.000.000, ditambah uang tunai Rp.800.000, 1 unit smartwatch senilai Rp2.200.000.

- Advertisement -

"Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial HB. Terhadap pelaku dilakukan interogasi dan mengakui bahwa telah melakukan pemerasan melalui aplikasi Mi-Chat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama-sama dengan R, P, T, V. dan ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 kali di beberapa penginapan atau hotel di Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.

Baca Juga:  PLTG Tenayan Beroperasi 2021

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tutup Kompol Dany.(bay)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Semula berniat un­tuk memesan cewek melalui aplikasi Mi-Chat, seorang pria di Kota Pekanbaru malah bertemu dengan pelaku pemerasan. Mengalami hal tersebut pria yang berinisial TAS (25) warga Jalan Cipta Karya ini melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Lima Puluh.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH membenarkan atas laporan tersebut dan telah berhasil mengamankan pelaku.

Pemerasan tersebut terjadi di salah satu penginapan Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh. Pelaku berjumlah 6 orang. ‘’Empat orang sebelumnya telah kami amankan," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Dijelaskannya, pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin, Senin (7/2) lalu, selanjutnya pelapor memesan seorang wanita melalui aplikasi Mi-Chat, karena perempuan tersebut datang sangat lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut.

Baca Juga:  Ciptakan Generasi TNI Berlandaskan Islamiyah

Setelah membatalkan panggilan tersebut, pelaku yang diduga berperan sebagai perempuan di aplikasi lewat Mi-Chat itu memanggil teman laki -lakinya sebanyak 6 orang, selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam  (pisau) dan memaksa pelapor untuk menyebutkan nomor pin M-Banking nya, dan kemudian mengirim uang sebesar Rp5.000.000, ditambah uang tunai Rp.800.000, 1 unit smartwatch senilai Rp2.200.000.

"Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial HB. Terhadap pelaku dilakukan interogasi dan mengakui bahwa telah melakukan pemerasan melalui aplikasi Mi-Chat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama-sama dengan R, P, T, V. dan ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 kali di beberapa penginapan atau hotel di Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.

Baca Juga:  Rektor Unilak Ikuti Webinar Bersama Presiden Jokowi dan Forum Rektor Indonesia

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tutup Kompol Dany.(bay)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari