Kamis, 19 September 2024

PPKM Covid-19 Kabupaten Bengkalis Ditetapkan Level 2

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) –  Sesuai surat edaran  tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 Bengkalis ditetapkan level 2 melalui Intruksi Mendagir 2022.

Sementara kasus yang terpapar positif Covid-19 masyarakat Kabupaten Bengkalis menunjukkan peningkatan. Data yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis hingga 15 Februari 2022 lalu, tercatat sebanyak 108 kasus, dan terjadi penambahan sebanyak 15 kasus.

Sampai saat ini kasus aktif tercatat 94 kasus, termasuk menjalani isolasi mandiri (Isoman) 88 kasus, dirawak di rumah sakit 5 kasus, isolasi terpadu 1 kasus. Sedangkan untuk pasien sembuh sebanyak 13 kasus dan meninggal dunia 1 kasus.

Maka kasus terkonfirmasi dari tahun 2020 sampai dengan 15 Februari 2022 membuka 9.094 kasus, sembuh kembali 8.584 kasus dan meninggal dunia kembali 416 kasus.

- Advertisement -

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bengkalis Ns Popi Yulia Santisa SKep mengingatkan, kepada masyarakat agar jangan lengah, waspada untuk bersama-sama menangani pandemi ini, dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat yang disediakan.

Baca Juga:  Direktur PDAM Bantah Perpanjangan Tak Prosedur

Menggunakan masker saat keluar rumah dan di tempat umum, selalu menjaga jarak, sering cuci tangan memakai sabun.

- Advertisement -

"Kemudian menjaga menjaga menjaga, menghindari keramaian, jaga pola hidup sehat, makan buah dan sayuran, berolahraga rutin dan istirahat yang cukup, serta konsumsi vitamin," ujarnya.

Sedangkan pemberlakuan PPKM berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus.

Kemudian instruksi Gubernur Riau Nomor:39/INS/HK/2022 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan desa/lurah sampai dengan tingkat rukun warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi menular  corona virus disease 2019.

Dengan memperhatikan situasi perkembangan kasus Covid-19 saat ini dan ditetapkannya Kabupaten Bengkalis dengan kriteria level 2  maka penerapan kegiatan, di antaranya untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Masuri: Kadin Diakui Pimpinan Rosan, di Luar Itu Kadin Abal-abal

‘’Untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% tetap ikuti prokes secara ketat,’’ ujar Popy.

Sedangkan untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakat) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Pelaksanaan PKKM di tingkat RT/RW , desa /kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) –  Sesuai surat edaran  tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 Bengkalis ditetapkan level 2 melalui Intruksi Mendagir 2022.

Sementara kasus yang terpapar positif Covid-19 masyarakat Kabupaten Bengkalis menunjukkan peningkatan. Data yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis hingga 15 Februari 2022 lalu, tercatat sebanyak 108 kasus, dan terjadi penambahan sebanyak 15 kasus.

Sampai saat ini kasus aktif tercatat 94 kasus, termasuk menjalani isolasi mandiri (Isoman) 88 kasus, dirawak di rumah sakit 5 kasus, isolasi terpadu 1 kasus. Sedangkan untuk pasien sembuh sebanyak 13 kasus dan meninggal dunia 1 kasus.

Maka kasus terkonfirmasi dari tahun 2020 sampai dengan 15 Februari 2022 membuka 9.094 kasus, sembuh kembali 8.584 kasus dan meninggal dunia kembali 416 kasus.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bengkalis Ns Popi Yulia Santisa SKep mengingatkan, kepada masyarakat agar jangan lengah, waspada untuk bersama-sama menangani pandemi ini, dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat yang disediakan.

Baca Juga:  Direktur PDAM Bantah Perpanjangan Tak Prosedur

Menggunakan masker saat keluar rumah dan di tempat umum, selalu menjaga jarak, sering cuci tangan memakai sabun.

"Kemudian menjaga menjaga menjaga, menghindari keramaian, jaga pola hidup sehat, makan buah dan sayuran, berolahraga rutin dan istirahat yang cukup, serta konsumsi vitamin," ujarnya.

Sedangkan pemberlakuan PPKM berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus.

Kemudian instruksi Gubernur Riau Nomor:39/INS/HK/2022 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan desa/lurah sampai dengan tingkat rukun warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi menular  corona virus disease 2019.

Dengan memperhatikan situasi perkembangan kasus Covid-19 saat ini dan ditetapkannya Kabupaten Bengkalis dengan kriteria level 2  maka penerapan kegiatan, di antaranya untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Dr Ersan: Lima WNA Negatif Corona

‘’Untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% tetap ikuti prokes secara ketat,’’ ujar Popy.

Sedangkan untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakat) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Pelaksanaan PKKM di tingkat RT/RW , desa /kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari