- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca mengamankan empat jambret yang sudah mendekam di Polsek Sukajadi, kini sel tahanan menampung satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Kejadian itu terjadi di sebuah rumah kontrakan, Jalan Amal Mulya nomor 15, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota PekaÂnÂÂbaru.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim kepada Riau Pos, Senin (19/8) ia membenarkan adanya pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk ke sel tahanan Polsek Sukajadi.
Lebih lanjut, kejadian itu bermula saat korban Rista Agustin (24) sedang tidur lelap di rumah kontrakan. Seketika pemilik kontrakan yang sedang berada di luar rumah tiba-tiba melihat orang tidak dikenal berseliweran di area kontrakan miliknya.
- Advertisement -
Karena merasa curiga pemilik kontrakan meneriaki maling. Pelaku yang cemas melarikan diri namun langkahnya berhasil dikejar oleh warga sekitar sehingga diadili lalu dicekal dan dibawa ke Polsek Sukajadi. Sementara, temannya yang berada di atas motor berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
Karena mendengar ribut-ribut di luar korban akhirnya terbangun. Pasca bangun dari tidurnya ternyata Hp miliknya tertukar dengan Hp pencuri. Sehingga secara bersamaan dibawalah barang bukti itu ke Polsek Sukajadi.
“Tersangka berinisial DF sementara temannya Hendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),†jelasnya.
- Advertisement -
Katanya, untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merek Iphone 6 warna gold milik korban beserta dengan Kotak handphone merek Iphone 6. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,†paparnya.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca mengamankan empat jambret yang sudah mendekam di Polsek Sukajadi, kini sel tahanan menampung satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Kejadian itu terjadi di sebuah rumah kontrakan, Jalan Amal Mulya nomor 15, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota PekaÂnÂÂbaru.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim kepada Riau Pos, Senin (19/8) ia membenarkan adanya pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk ke sel tahanan Polsek Sukajadi.
Lebih lanjut, kejadian itu bermula saat korban Rista Agustin (24) sedang tidur lelap di rumah kontrakan. Seketika pemilik kontrakan yang sedang berada di luar rumah tiba-tiba melihat orang tidak dikenal berseliweran di area kontrakan miliknya.
- Advertisement -
Karena merasa curiga pemilik kontrakan meneriaki maling. Pelaku yang cemas melarikan diri namun langkahnya berhasil dikejar oleh warga sekitar sehingga diadili lalu dicekal dan dibawa ke Polsek Sukajadi. Sementara, temannya yang berada di atas motor berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
Karena mendengar ribut-ribut di luar korban akhirnya terbangun. Pasca bangun dari tidurnya ternyata Hp miliknya tertukar dengan Hp pencuri. Sehingga secara bersamaan dibawalah barang bukti itu ke Polsek Sukajadi.
- Advertisement -
“Tersangka berinisial DF sementara temannya Hendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),†jelasnya.
Katanya, untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merek Iphone 6 warna gold milik korban beserta dengan Kotak handphone merek Iphone 6. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,†paparnya.(*3)