Jumat, 20 September 2024

Keluarga Mantan Dirut yang Merevisi PP Asabri Lakukan Upaya Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keluarga Mantan Direktur Utama Dirut PT Asabri Jenderal TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Linda Susanti, berencana akan melakukan upaya hukum. Pihak keluarga sebut Linda, akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan atas vonis 20 tahun penjara, denda Rp800 miliar dan uang pengganti Rp17,9 miliar yang diterima Adam.

Linda mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Pertama, Adam dianggap masih punya jasa dalam upaya memajukan perusahaan plat merah tersebut. Salah satunya upaya revisi atas PP No 102  yang bertujuan untuk mensejahterakan para nasabah. Peraturan tersebut masih berlaku dan dipakai sampai saat ini.

Kedua, pihak keluarga juga tidak sependapat dengan vonis hakim. Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Hingga pihak keluarga menggap Adam layak mendapat keputusan yang lebih adil.

Terungkap dalam persidangan, Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana oleh PT Asabri 2012 – 2019 Nomor: 07/LPH/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, tidak ada kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP dan MTN Prima Jaringan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Basarnas: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh di Kedalaman 23 Meter 

Dari laporan yang sama, BPK tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Sehingga kerugian Negara tidak memenuhi unsur  'Nyata dan Pasti” Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara.

''Oleh karenanya, hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum Adam Rachmat Damiri,'' ungkapnya.

- Advertisement -

Fakta persidangan lainnya juga terungkap, berdasarkan keterangan saksi Indah Kusumawati, penempatan saham-saham milik PT Asabri di RD MAN terjadi pada 2017. Itu di saat Adam sudah tidak menjabat sebagai Dirut PT Asabri.

Lalu berdasarkan keterangan Ahli Hasby Ashiqi, terkait penyimpangan dalam kerugian Negara di masa jabatan Adam dalam laporan tidak ditemukan. Hasby menjelaskan kerugian yang terjadi pada PT Asabri bukanlah suatu hal yang pasti. Karena transaksi penjualan dan pembelian saham di bisa berbalik untung serta masih berada pada posisi untung, meskipun belum semuanya dilakukan redemption.

Baca Juga:  Dugaan Video Porno Cakades, Polisi Segera Periksa Saksi

Selain itu dalam Fakta Persidangan terungkap, berdasarkan keterangan-keterangan beberapa saksi yang diajukan di pengadilan, tidak satupun keterangan saksi menyatakan bahwa Adam terlibat dalam korupsi Investasi Saham dan Reksadana. Adam sebagai Dirut Asabri juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri sesuai surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

''Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri, kami akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan itu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam dan keluarga,'' ungkap Linda.

Selain itu Linda meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya. Ini agar dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadi-adilnya terhadap Adam dan juga keluarganya.

Editor: Eka G Putra

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keluarga Mantan Direktur Utama Dirut PT Asabri Jenderal TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Linda Susanti, berencana akan melakukan upaya hukum. Pihak keluarga sebut Linda, akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan atas vonis 20 tahun penjara, denda Rp800 miliar dan uang pengganti Rp17,9 miliar yang diterima Adam.

Linda mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Pertama, Adam dianggap masih punya jasa dalam upaya memajukan perusahaan plat merah tersebut. Salah satunya upaya revisi atas PP No 102  yang bertujuan untuk mensejahterakan para nasabah. Peraturan tersebut masih berlaku dan dipakai sampai saat ini.

Kedua, pihak keluarga juga tidak sependapat dengan vonis hakim. Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Hingga pihak keluarga menggap Adam layak mendapat keputusan yang lebih adil.

Terungkap dalam persidangan, Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana oleh PT Asabri 2012 – 2019 Nomor: 07/LPH/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, tidak ada kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP dan MTN Prima Jaringan.

Baca Juga:  Khairul Anwar Jabat Kajari Dumai

Dari laporan yang sama, BPK tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Sehingga kerugian Negara tidak memenuhi unsur  'Nyata dan Pasti” Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara.

''Oleh karenanya, hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum Adam Rachmat Damiri,'' ungkapnya.

Fakta persidangan lainnya juga terungkap, berdasarkan keterangan saksi Indah Kusumawati, penempatan saham-saham milik PT Asabri di RD MAN terjadi pada 2017. Itu di saat Adam sudah tidak menjabat sebagai Dirut PT Asabri.

Lalu berdasarkan keterangan Ahli Hasby Ashiqi, terkait penyimpangan dalam kerugian Negara di masa jabatan Adam dalam laporan tidak ditemukan. Hasby menjelaskan kerugian yang terjadi pada PT Asabri bukanlah suatu hal yang pasti. Karena transaksi penjualan dan pembelian saham di bisa berbalik untung serta masih berada pada posisi untung, meskipun belum semuanya dilakukan redemption.

Baca Juga:  Catut Nama Menlu dan Pejabat Negara, 4 Napi Raup Untung Rp332 Juta

Selain itu dalam Fakta Persidangan terungkap, berdasarkan keterangan-keterangan beberapa saksi yang diajukan di pengadilan, tidak satupun keterangan saksi menyatakan bahwa Adam terlibat dalam korupsi Investasi Saham dan Reksadana. Adam sebagai Dirut Asabri juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri sesuai surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

''Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri, kami akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan itu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam dan keluarga,'' ungkap Linda.

Selain itu Linda meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya. Ini agar dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadi-adilnya terhadap Adam dan juga keluarganya.

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari