Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PLN Buka Informasi Perkiraan Kompensasi Blackout

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Persero mulai membuka perkiraan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik (blackout) di sebagian pulau Jawa yang terjadi Ahad (4/8) lalu. Caranya, pelanggan bisa masuk ke laman https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi yang kemudian bisa mengisi petunjuk selanjutnya.

Dari website itu, JawaPos.com mencoba simulasi. Hasilnya, daya listrik rumahan sebesar 2.200 VA, rata-rata akan mendapatkan sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan rumah dengan daya listrik sebesar 1.300 VA, rata-rata mendapatkan sekitar Rp 26 ribu.

Kompensasi tersebut akan berlaku mulai pada September 2019 mendatang. Namun, perhitungan tersebut masih berupa estimasi kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Perlu diketahui, besaran kompensasi yang diberikan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan. Total anggaran yang disediakan perusahaan setrum plat merah itu yaitu Rp839,88 miliar untuk ditebar kepada 21,9 juta pelanggan.

Baca Juga:  Edukasi dan Pengamatan Bersama

ILUSTRASI: Sebuah pertokoan memakai lilin akibat pemadaman listrik di Kawasan Pasar Baru, Jakarta beberapa waktu lalu. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Mengacu regulasi itu, PLN menetapkan formulasi atau rumus kompensasi yaitu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Dari situ, bisa diambil formula bahwa kompensasi yang diberikan masyarakat adalah 35 persen dikalikan dengan rekening minimum yang diterima setiap bulannya. Rekening minimum yang diterima oleh konsumen setiap bulannya tentunya berbeda-beda sesuai dengan daya listrik yang digunakan di rumahnya.

Misalnya saja pelanggan yang menggunakan daya listrik 2.200 VA, maka formula rekening minimumnya adalah 40 jam x 2.200 VA x tarif kWh : 1.000. Setelah ketemu rekening minimum, hasil itu dikalikan dengan kompensasi sebagaimana yang tercantum Permen 27/2017 yaitu 35 persen atau 0,35 (disederhanakan).

Baca Juga:  MUI Sebut Sudah Keluarkan 12 Fatwa Selama Pandemi

Namun agar lebih memudahkan, pengguna bisa mengunjungi laman https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi untuk mengetahui penghitungan besaran kompensasi secara otomatis.

Sebelumnya, kepada JawaPos.com, Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap lain soal kerugian materil pengguna di luar kompensasi yang diatur pada Permen 27/2017. Misalnya, kerugian kehilangan hewan peliharaan, usaha yang tak bisa berproduksi selama black out dan lain-lain.

Yuddy menyatakan PLN tengah fokus untuk memberikan kompensasi sesuai regulasi Permen 27/2017 terlebih dahulu. “Itu beda, regulasi yang ada itu kompensasi terhadap pemadaman atau tingkat mutu pelayanan tadi,” kata Yuddy saat dihubungi JawaPos.com beberapa waktu lalu.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Persero mulai membuka perkiraan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik (blackout) di sebagian pulau Jawa yang terjadi Ahad (4/8) lalu. Caranya, pelanggan bisa masuk ke laman https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi yang kemudian bisa mengisi petunjuk selanjutnya.

Dari website itu, JawaPos.com mencoba simulasi. Hasilnya, daya listrik rumahan sebesar 2.200 VA, rata-rata akan mendapatkan sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan rumah dengan daya listrik sebesar 1.300 VA, rata-rata mendapatkan sekitar Rp 26 ribu.

- Advertisement -

Kompensasi tersebut akan berlaku mulai pada September 2019 mendatang. Namun, perhitungan tersebut masih berupa estimasi kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Perlu diketahui, besaran kompensasi yang diberikan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan. Total anggaran yang disediakan perusahaan setrum plat merah itu yaitu Rp839,88 miliar untuk ditebar kepada 21,9 juta pelanggan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Minta Masyarakat Tetap Disiplin Patuhi Prokes 

ILUSTRASI: Sebuah pertokoan memakai lilin akibat pemadaman listrik di Kawasan Pasar Baru, Jakarta beberapa waktu lalu. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Mengacu regulasi itu, PLN menetapkan formulasi atau rumus kompensasi yaitu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Dari situ, bisa diambil formula bahwa kompensasi yang diberikan masyarakat adalah 35 persen dikalikan dengan rekening minimum yang diterima setiap bulannya. Rekening minimum yang diterima oleh konsumen setiap bulannya tentunya berbeda-beda sesuai dengan daya listrik yang digunakan di rumahnya.

Misalnya saja pelanggan yang menggunakan daya listrik 2.200 VA, maka formula rekening minimumnya adalah 40 jam x 2.200 VA x tarif kWh : 1.000. Setelah ketemu rekening minimum, hasil itu dikalikan dengan kompensasi sebagaimana yang tercantum Permen 27/2017 yaitu 35 persen atau 0,35 (disederhanakan).

Baca Juga:  Edukasi dan Pengamatan Bersama

Namun agar lebih memudahkan, pengguna bisa mengunjungi laman https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi untuk mengetahui penghitungan besaran kompensasi secara otomatis.

Sebelumnya, kepada JawaPos.com, Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap lain soal kerugian materil pengguna di luar kompensasi yang diatur pada Permen 27/2017. Misalnya, kerugian kehilangan hewan peliharaan, usaha yang tak bisa berproduksi selama black out dan lain-lain.

Yuddy menyatakan PLN tengah fokus untuk memberikan kompensasi sesuai regulasi Permen 27/2017 terlebih dahulu. “Itu beda, regulasi yang ada itu kompensasi terhadap pemadaman atau tingkat mutu pelayanan tadi,” kata Yuddy saat dihubungi JawaPos.com beberapa waktu lalu.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari