SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu di Perumahan Ginting II Jalan Merpati Dusun III Bencah Pudu Permai, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten, Kampar, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 12.45 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah SI (48) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu. Barsama pelaku turut diamankan barang bukit narkoba jenis sabu seberat 77,38 gram dengan rincian, 14 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 5 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, dan 17 paket kecil diduga narkotika jenis sabu
Lalu 9 buah kaca pirex, 2 buah sendok pipet, 2 buah mancis, 2 buah bong/alat hisap sabu, 2 buah handphone merk Nokia warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening ukuran besar, dan 4 bal plastik bening ukuran sedang.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 12.45 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Giting II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos perintahkan Kanit Reskrim serta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak bertindak cepat mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap pelaku SI (48) di Perumahan Ginting Jalan Merpati Dusun III Bencah Pudu Permai, Desa Kabang Jaya.
Setelah pelaku diamankan, kemudian tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seperti yang disebutkan di atas.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dia menjelaskan, hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif amphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ppelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun