Sabtu, 27 Juli 2024

Penjual Video Porno Lewat Aplikasi Ditangkap

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Dumai menangkap pelaku penjual video porno yang dipasarkan lewat aplikasi Telegram. Pelaku bernama JP alias Jack (22) diamankan di Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (31/5).

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan, pengangkapan terhadap pelaku JP di awali dari proses penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim. Di mana diketahui ada transaksi elektronik berupa video asusila.

- Advertisement -

“Dari penyelidikan awal, diketahui identitas pelaku ini dan kemudian tim langsung menuju lokasi. Sesampaikan di lokasi tempat pelaku berada, tim mengamankan tersangka JP dengan berbagai macam barang bukti,” ungkap AKP Primadona, Rabu (5/6).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit handphone. Satu unit digunakan sebagai data base file video porno, satu lagi digunakan untun menjual video melalui chanel grup di aplikasi Telegram. Dari handphone pelaku, petugas juga menemukan 20 chanel Telegram dengan ribuan konten porno di dalamnya.

Baca Juga:  Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan IRT

“Jadi pelaku ini sistemnya, dia membuat chanel di Telegram. Jumlahnya sampai 20 chanel dengan

- Advertisement -

nama Bocah Premium. Nah di dalam chanel ini terdapat ribuan video porno. Pelaku menjual dengan beragam paket chanel,” urai Kasat.

Dari interograsi pihaknya, pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp50 juta. Di mana, calon pembeli biasanya akan mentransfer uang seharga yang sudah ditetapkan oleh pelaku.

“Jadi misalkan ada paket grup premium itu dapat 2 chanel. Harganya Rp100 ribu. Kemudian ada paket VIP untuk 3 chanel harganya Rp125 ribu. Ada juga paket VVIP harga Rp175 ribu untuk 10 chanel. Di dalam chanel sudah di upload ribuan konten asusila,” terang Kasat.

Baca Juga:  BNN Tangkap Tiga Jaringan Pengedar Narkoba

Pelaku sambung AKP Primadona, disangkakan melanggar Pasal 45 Atat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah ke UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor11/2008 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44/2008 tentang pornorgrafi.(nda)






Reporter: Afiat Ananda

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Dumai menangkap pelaku penjual video porno yang dipasarkan lewat aplikasi Telegram. Pelaku bernama JP alias Jack (22) diamankan di Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (31/5).

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan, pengangkapan terhadap pelaku JP di awali dari proses penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim. Di mana diketahui ada transaksi elektronik berupa video asusila.

“Dari penyelidikan awal, diketahui identitas pelaku ini dan kemudian tim langsung menuju lokasi. Sesampaikan di lokasi tempat pelaku berada, tim mengamankan tersangka JP dengan berbagai macam barang bukti,” ungkap AKP Primadona, Rabu (5/6).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit handphone. Satu unit digunakan sebagai data base file video porno, satu lagi digunakan untun menjual video melalui chanel grup di aplikasi Telegram. Dari handphone pelaku, petugas juga menemukan 20 chanel Telegram dengan ribuan konten porno di dalamnya.

Baca Juga:  Gunakan Gadget dengan Bijak

“Jadi pelaku ini sistemnya, dia membuat chanel di Telegram. Jumlahnya sampai 20 chanel dengan

nama Bocah Premium. Nah di dalam chanel ini terdapat ribuan video porno. Pelaku menjual dengan beragam paket chanel,” urai Kasat.

Dari interograsi pihaknya, pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp50 juta. Di mana, calon pembeli biasanya akan mentransfer uang seharga yang sudah ditetapkan oleh pelaku.

“Jadi misalkan ada paket grup premium itu dapat 2 chanel. Harganya Rp100 ribu. Kemudian ada paket VIP untuk 3 chanel harganya Rp125 ribu. Ada juga paket VVIP harga Rp175 ribu untuk 10 chanel. Di dalam chanel sudah di upload ribuan konten asusila,” terang Kasat.

Baca Juga:  Palsukan Dokumen PCR, Libatkan Mahasiswa di Turki

Pelaku sambung AKP Primadona, disangkakan melanggar Pasal 45 Atat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah ke UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor11/2008 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44/2008 tentang pornorgrafi.(nda)






Reporter: Afiat Ananda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari