Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terdakwa ke Rumah Sakit Sesuai Prosedur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketidakhadiran salah seorang terdakwa kasus investasi bodong Fikasa Group Agung Salim, memancing kemarahan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (27/12). Terdakwa pada kasus yang merugikan 10 warga Pekanbaru senilai Rp84,9 miliar itu tidak hadir dalam persidangan karena memeriksakan diri ke rumah sakit.

Ketua Majelis Hakim Dahlan geram karena majelis tidak disurati oleh Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sebagai tempat penahanan terdakwa. Adapun surat yang dikirim pihak rutan ke Dahlan untuk dirinya sebagai Pejabat Ketua PN Pekanbaru, bukan sebagai Ketua Majelis Hakim. Maka Majelis Hakim menilai ada yang dilanggar.

Menjawab hal itu, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru Lukman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan PP No 58 Tahun 1999, di mana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang menahan.

Baca Juga:  6.990 Napi Diusulkan Terima Remisi HUT RI

"Kami sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Pemberitahuan kedua juga sudah kami sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan, bahkan dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di lab RSUD Pekanbaru," kata Lukman.

Lalu pada pertengahan pekan kemarin,  dilakukan pemeriksaan lab. Hal itu juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Pemberitahuan itu menurut Lukman juga lewat surat.

"Ketiga, pada Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kami harus dibawa ke RSUD. Sebelumnya kami beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon semua ada," ujarnya.

Baca Juga:  Pj Wako Akan Evaluasi Pengelolaan Parkir

Usai dibawa ke RSUD, lanjut Lukman, pihak rumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa di rawat di rumah sakit. Hal itu juga sudah diberitahukan. Hingga dirinya yakin semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

Terkait rekomendasi dokter RSUD agar terdakwa dilakukan perawatan di rumah sakit, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelusuran kebenaran tentang keberadaan terdakwa Agung Salim. Hakim juga meminta JPU untuk menunjuk dokter lain selain dokter RSUD sebagai pembanding soal kondisi kesehatan terdakwa.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketidakhadiran salah seorang terdakwa kasus investasi bodong Fikasa Group Agung Salim, memancing kemarahan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (27/12). Terdakwa pada kasus yang merugikan 10 warga Pekanbaru senilai Rp84,9 miliar itu tidak hadir dalam persidangan karena memeriksakan diri ke rumah sakit.

Ketua Majelis Hakim Dahlan geram karena majelis tidak disurati oleh Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sebagai tempat penahanan terdakwa. Adapun surat yang dikirim pihak rutan ke Dahlan untuk dirinya sebagai Pejabat Ketua PN Pekanbaru, bukan sebagai Ketua Majelis Hakim. Maka Majelis Hakim menilai ada yang dilanggar.

- Advertisement -

Menjawab hal itu, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru Lukman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan PP No 58 Tahun 1999, di mana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang menahan.

Baca Juga:  Pj Wako Akan Evaluasi Pengelolaan Parkir

"Kami sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Pemberitahuan kedua juga sudah kami sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan, bahkan dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di lab RSUD Pekanbaru," kata Lukman.

- Advertisement -

Lalu pada pertengahan pekan kemarin,  dilakukan pemeriksaan lab. Hal itu juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Pemberitahuan itu menurut Lukman juga lewat surat.

"Ketiga, pada Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kami harus dibawa ke RSUD. Sebelumnya kami beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon semua ada," ujarnya.

Baca Juga:  Target PAD Parkir Tepi Jalan Turun 50 Persen

Usai dibawa ke RSUD, lanjut Lukman, pihak rumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa di rawat di rumah sakit. Hal itu juga sudah diberitahukan. Hingga dirinya yakin semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

Terkait rekomendasi dokter RSUD agar terdakwa dilakukan perawatan di rumah sakit, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelusuran kebenaran tentang keberadaan terdakwa Agung Salim. Hakim juga meminta JPU untuk menunjuk dokter lain selain dokter RSUD sebagai pembanding soal kondisi kesehatan terdakwa.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari