PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap MA (34) diduga pelaku investasi bodong yang menipu para korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Selasa (28/12) dalam konfrensi pers di Mapolresta Pekanbaru. Ia mengatakan, penangkapan berawal dari salah seorang korban Ela Diana yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Ada 18 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar," ujar Kombes Pol Pria Budi.
Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal antara pelapor atau korban Ela Diana dan pelaku MA dari tahun 2018 sudah bermitra usaha buah impor dan buah lokal.
Kemudian, pada tahun 2021 mereka bertemu lagi setelah melihat postingan pelaku MA di media sosial (Medsos) ada investasi baru tentang jual beli produk minuman.
"Di postingan di medsos itu digambarkan bahwasanya pelaku ini mempunyai usaha minuman cimory. Korban melihat usaha pelaku itu sukses dengan keuntungan yang cukup besar sehingga korban menelpon lah pelaku ini untuk menanyakan perihal kegiatan usaha tersebut," kata Kapolresta.
Kemudian lanjutnya, pelaku pun menjelaskan kepada korban Ela Diana bahwa ini usahanya sangat luar biasa dengan keuntungan yang cukup besar jika berinvestasi kepadanya.
"Keuntungan, bonus, modal apabila sewaktu-waktu diminta akan diberikan. cukup fantastis dengan waktu hanya 14 hari akan mendapatkan keuntungan 30 persen. Misalnya kita berinvestasi 100 juta kemudian hanya dengan menunggu waktu 14 hari maka kita bisa mendapat uang Rp30 juta," terangnya.
Selanjutnya, korban pun tertarik dengan investasi tersebut dan diberikan waktu September dan Oktober untuk mengumpulkan dana siapa yang ingin berinvestasi. Dan terkumpl lah sebanyak 18 orang yang tertarik ingin berinvestasi dengan jumlah hampir Rp6 miliar.
"Jadi teman-teman yang 18 orang korban yang telah mengirimkan duit kepada pelaku ini, dan dijanjikan atau direncanakan pada bulan November sudah menerima keuntungan, tapi hingga sekarang keuntungan tidak terlihat sehingga MA dilaporkan oleh korban Ela Diana," terangnya.
Ditambahkannya, setelah itu dilakukan penangkapan kepada pelaku. Pelaku inisial MA (34) beralamat di Jalan Embun Pagi, Perum Embun Pagi, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman